Sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukan Iwan Sulistiono, tersangka kasus penyelewengan dana kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto, Senin (17/1/2022).

IM.com – Tersangka kasus penyelewengan dana kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto Iwan Sulistiyono melakukan perlawanan hukum lewat permohonan praperadilan. Pasalnya, ditetapkannya pemohon sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto cacat dan bertentangan dengan azas hukum.

Pemohon dalam permohonan praperadilan menguraikan tiga dalil untuk melawan keputusan kejaksaan selaku termohon. Pertama, Kejari dinilai tidak mengantongi bukti yang cukup dalam menetapkan Iwan sebagai tersangka korupsi (fraud) KMK Bank Jatim Cabang Mojokerto.


Kedua, perbuatan yang dilakukan Iwan berkaitan dengan perkara perdata. Sehingga menurut tim kuasa hukum pemohon, keputusan kejaksaan menyeretnya ke ranah pidana sudah cacat hukum.

“Hubungan hukum Pemohon dengan pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Mojokerto adalah hubungan hukum keperdataan (wanprestasi), bukan merupakan perbuatan yang disangkakan oleh Termohon,” kata kuasa hukum pemohon, Nurkosim, membacakan nota permohonan pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (17/1/2022).

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto melalui Surat Nomor : TAP-03/M.5.47/Fd.1/01/2022 menetapkan Iwan Sulistiyono sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan menyangka, Iwan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi penyaluran dan penggunaan dua dana kredit. Yakni dana kredit presiden dari Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

Baca: Dua Mantan Petinggi Bank Jatim Mojokerto dan Bos Perusahaan Swasta Ditahan

“Sebenarnya, Pemohon selaku subkontraktor dari CV. Cipta Utama Nusantara dan CV. Diajeng dalam proyek Pekerjaan Kontruksi Rehab Embung Putukrejo dan Paket Pekerjaan Kontruksi Rehab Embung Sepanjang di Kabupaten Malang mengajukan kredit melalui CV. Dwi Darma kepada pihak Bank Jatim,” ungkap Nurkosim.

Nurkosim menjelaskan, pengajuan kredit itu disetujui melalui Perjanjian Pengakuan Hutang No 74 dan 75 yang dibuat di hadapan Notaris Katarina Dyanawati, SH, pada tahun 2013 silam. Dengan adanya perjanjian tersebut, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Mojokerto diberi kuasa secara langsung untuk menerima keuangan termin (debet) atas nama CV. Diajeng.

“Namun setelah proyek pekerjaan rehab Embung Putukrejo dan Embung Sepanjang di Kabupaten Malang selesai dikerjakan, pihak Bank Jatim Cabang Mojokerto tidak melakukan debet uang kepada CV. Diajeng. Ini yang menimbulkan kredit macet,” jelasnya.

Selanjutnya pihak Bank Jatim Cabang Mojokerto meminta Iwan untuk melunasi utang CV. Dwi Darma. Namun karena Pemohon saat itu tidak memiliki uang, bank pelat merah itu menyarangkan  kepada Iwan agar menggunakan badan hukum lain berbentu perseroan terbatas untuk mengajukan kredit lagi demi menutup utang sebelumnya.

“Maka kemudian, Pemohon menggunakan PT. Mega Cipta Selaras yang berkedudukan hukum di Pondok Mutiara Regency Blok MEI 38 Sidoarjo mengajukan hutang kepada Bank Jatim Cabang Mojokerto dengan tempo waktu pembayaran selama 12 bulan dan jaminan sebesar Rp. 1.400.000.000. Antara lain berupa Sertipikat Hak Milik tanah Nomor 2701 dan 1592/Sooko, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 620/Meri, atas nama Iwan Sulistiono,” bebernya.

Seiring berjalannya waktu hingga jatuh tempo, lanjut Nurkosim, Pemohon ternyata hanya sanggup membayar bunga hutangnya. Oleh karena itu, pihak Bank Jatim Cabang Mojokerto mengajukan lelang asset yang dijaminkan oleh Pemohon.

“Tapi karena nilai limit lelang tidak sesuai dengan harga pasaran, maka Pemohon mengajukan gugatan kepada pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Mojokerto perihal Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Mojokerto sebagaimana putusan Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Mjk, tanggal 04 Mei 2020,” ujarnya.

Dalil ketiga yang diajukan pemohon melalui tim kuasa hukum adalah langkah kejaksaan dalam menetapkan Iwan sebagai tersangka dan melakukan penahanan bertentangan dengan hukum. Sebab, hal itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar.

“Selama ini Pemohon sudah membayar bunga atas hutangnya sebesar Rp. 1.400.000.000, meskipun yang tidak bisa membayar tepat waktu kepada pihak Bank Jatim Cabang Mojokerto. Selain itu juga aset milik Pemohon sudah dijual melalui lelang untuk menutupi hutang. Tetapi kejaksaan masih menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” tandasnya.

Lebih jauh, lanjut Nurkosim, dalam proses hukumnya, Kejaksaan juga menyalahi prosedur. Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tidak pernah sekali pun dipanggil atau diperiksa oleh Termohon.

“Tiba-tiba  dipanggil oleh Termohon pada Kamis tanggal 06 Januari 2022, langsung djadikan sebagai tersangka dan dan ditahan.  Pemohon bahkan tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi kuasa hukumya,” sebutnya. Anehnya lagi, Nurkosim menyebut kejaksaan malah menunjuk advokat lain yang saat itu berada di kantor Kejari Kota Mojokerto.

Tuntutan Pemohon

Berdasar sejumlah kejanggalan tadi, kuasa hukum Iwan meminta hakim tunggal Pandu Dewanto menyatakan permohonan Praperadilan dapat diterima seluruhnya. Serta meminta hakim membatalkan keputusan kejaksaan selaku termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka.

“Selain itu, kami meminta hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan surat perintah penahanan terhadap Pemohon oleh Kejaksaan tidak sah. Sehingga memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari RUTAN di Lapas Klas II B Mojokerto.

Tuntutan lainnya, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. Serta memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sekaligus menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan tersangka kasus fraud kredit modal kerja Bamk Jatim Mojokerto Iwan Sulistiyono melawan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dilanjutkan, Selasa (18/1/2022). Sidang lanjutan ini mengagendakan pemaparan bukti dari pihak pemohon. (im)

599

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini