lM.com – Tuntutan terhadap Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa kasus aborsi Novia Widyasari Rahayu, menuai kritikan. Ada sejumlah hal yang menyebabkan polisi nonaktif tersebut dituntut ringan.
Dalam tuntutannya yang dibacakan JPU kepada majelis hakim pemeriksa perkara nomor : 46/Pid.B/2022/PN.Mjk pada persidangan 12 April 2022 lalu, Randy Bagus dituntut dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan dakwaan terhadap Randy yakni Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 yang ancaman hukumannya pidana 5 tahun 6 bulan.
Tim advokasi keadilan untuk Novia menilai putusan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) gagal memenuhi keadilan bagi korban yang tak lain adalah Novia Widyasari.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mantan polisi berpangkat Bripda itu dinilai memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“JPU sebagai penegak hukum telah menyakiti nurani dan psikologis keluarga serta kerabat Novia dengan mengatakan secara terang-terangan tuntutan yang diajukan tersebut telah maksimal dengan dikurangi 1/3 dari ancaman maksimal hukuman yang diatur dalam Pasal 348 ayat (1) KUHP,” demikian kritikan disampaikan Tim Advokasi Keadilan untuk Novia, melalui keterangan tertulis.
Baca: Tuntutan 3,5 Tahun Penjara untuk Bripda Randy Dianggap Maksimal, Ini Pertimbangan Jaksa
Anggota Tim Advokasi Keadilan untuk Novia, Ansorul Huda menilai, JPU gagal memenuhi keadilan bagi korban. Ia berpendapat, jaksa tidak memiliki perspektif perlindungan terhadap perempuan dan tidak melihat adanya ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa yang menyebabkan korban rela melakukan aborsi.
“JPU tidak mengurai bagaimana latar belakang yang menyebabkan korban rela melakukan aborsi hingga memutuskan untuk bunuh diri dengan meminum racun,” ujarnya.
Lebih jauh, lanjut Ansorul, JPU dalam menyusun dakwaan dan tuntutan cenderung mengabaikan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Sebagaimana disebutkan dalam Bab VI angka 8 bahwa pengadilan mengatur Pemeriksaan terhadap korban dan/atau saksi dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi, kehormatan dan martabatnya tanpa intimidasi dan tidak menjustifikasi kesalahan, cara hidup dan kesusilaan termasuk pengalaman seksual korban dan/atau saksi’.
“Tindakan JPU dalam menyusun dan mengkonstruksi dakwaan serta tuntutan yang secara vulgar dan terang-terangan menjelaskan tentang bagaimana pengalaman seksual korban, ini sangat menyakiti hati keluarga, kerabat serta masyarakat luas. Ini menunjukan bahwa JPU telah tertutup hati nuraninya,” tukasnya. (im)