Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menginterogasi MH (48), perempuan asal Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang ditetapkan sebagai pemilik dan pengedar telur infertil (kedaluwarsa).

IM.com – Pemilik 2,4 ton telur busuk yang disita Satreskrim Polresta Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan tiga pasal berlapis. Perempuan berinisial MH (48), diciduk saat hendak melakukan transaksi pembayaran di tempat (COD) dengan pembeli telur infertil di depan pabrik PT Ajinomoto, Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kamis (7/4/2022) lalu.

Warga Kelurahan Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu diamankan bersama sopir truk berinisial SC (54) yang mengangkut 263 ikat telur busuk sebanyak 2.498 kilogram. Tersangka membeli telur infertil itu dari CV Linggo Joyo Farm, sebuah distributor hasil peternakan di Jombang dengan harga Rp. 27.478.000.

“Tersangka membeli telur kedaluarsa (busuk) dari CV Linggo Joyo FARM Jombang. CV ini memang bergerak dalam bidang pendistribusian telur hasil perternakan,” kata Kapolresta Mojokerto, AKP Rofiq Ripto Hima saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (18/4/2022).

Tersangka MH kemudian mencapai kesepakatan harga dengan pembeli  yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan sebesar ga Rp 39.968.000. Sebelum akhirnya ditangkap saat hendak melakukan transaksi COD di depan pabrik PT Ajinomoto.

“Komunikasinya melalui whatsapp dengan transaksi jual beli di Wilayah Mojokerto dengan cara cash on delivery (COD),” ungkap Rofiq.

Polisi juga telah memanggil petinggi CV Linggo Joyo Farm yang saat ini masih berstatus saksi. Dalam keterangannya, pihak perusahaan mengaku menjual telur kedaluwarsa itu bukan untuk dikonsumsi manusia. Melainkan diperuntukkan pakan ternak, campuran pembuatan pelet, dan pakan ikan.

“Status pihak CV Linggo ini sebagai saksi,” terang Rofiq.

Demikian pula SC, sopir truk pengangkut telur juga masih berstatus sebagai saksi. Sementara truk Mitsubishi Ragasa nopol S 8322 JG diamankan polisi.

Akibat perbuatan perbuatannya, MH dijerat tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kedua, Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun penjara dan dengan Rp 10 miliar.

Ketiga, Pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. (cw)

341

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini