IM.com – Polresta Mojokerto melepas pemilik uang baru Rp 3,73 miliar yang diamankan di dekat Exit Tol Mojokerto Barat, Gedeg, pada Kamis (7/4/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan duit pecahan Rp 1.000 sampai Rp 20.000 masih disita.
Satuan Sahabra Polresta Mojokerto mengamankan uang tunai senilai Rp 3,73 miliar yang dibawa JRS (29) bersama 4 orang temannya menggunakan mobil Daihatsu Gran Max. Tumpukan duit baru terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000
“Uang itu masih kami sita,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Kamis (21/4/2022).
Rizki mengatakan, penemuan ini telah naik ke tahap penyidikan. Meskipun, polisi belum menetapkan tersangka. Enam orang yang diamankan masih berstatus saksi dan dizinkan pulang.
“Sudah (gelar perkara), naik sidik dan upaya penyitaan mempertimbangan dugaan uang palsu, karena ditemukan di lokasi dan waktu yg mencurigakan dan dugaan Perdagangan Uang. Sehingga kami naikkan sidik untuk pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, pihaknya menerapakan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Rizki menjelaskan, pada awalnya JRS dan kawan-kawan diduga menjual uang asli bernilai fantastis itu tanpa mengantongi izin perdagangan. Namun dalam pengembangan penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran perbankan.
“Ada dua pasal. Pada awalnya terkait tindak pidana perdagangan. Seiring berjalannya waktu ada dugaan pelanggaran pasal perbankan. Sehingga kami laksanakan pendalaman lebih jauh,” jelasnya.
Kasus ini, berkaitan dengan fenomena penukaran uang dipinggir-pinggir jalan. Akan tetapi, kata Rizki, pihaknya masih butuh waktu untuk mengkaji lagi. Ia akan lebih fokus terhadap pasal perbankan.
“Ini yg sedang kita uji. Namun terkait pasal yang mendalam Lebih ke perbankan,” tukasnya.
Sebelum sampai ke Jawa Timur, uang tersebut berpindah tangan dua kali. Uang baru itu diambil dari sebuah bank di Bandung, Jawa Barat, kemudian dikirimkan ke Batang, Jawa Tengah melalui jasa ekspedisi pihak ketiga.
JRS kemudian mengambil uang tersebut dari Batang untuk dijual ke pembeli di Ngajuk dan Jombang sebesar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang,sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa ke Mojokerto. Saat ini tim penyidik terus berupaya mendalami keterlibatan pihak bank yang mengelurkan uang.
“Keterlibatan pihak bank masih kami telusuri. Kalau memang susah muncul alat bukti, siapa pelaku utamanya, kami sampaikan dalam rilis berikutnya,” tandas Rizky.
Rizki mengatakan, JRS dan kawan-kawan berencana menemui pembeli asal Mojokerto berinisial MS di Jalan Raya Desa Pagerluyung. MS yang membeli Rp 400 juta ikut diamankan oleh polisi.
“Mobil MS juga kami sita karena sebagai alat. Mobil Pajero milik pembeli, sedangkan Gran Max milik pengepulnya,” ujarnya.
Rizki menjelaskan JRS dan kawan-kawan sempat mengikuti pengecekan keaslian uang tersebut yang dilakukan Bank Indonesia (BI) Surabaya.
“Begitu selesai pemeriksaan, besoknya mereka ikut mengecek ke BI, mereka ikut untuk memastikan uangnya,” ungkapnya. (cw)