Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso.


IM.com – Kasus uang baru senilai Rp 3,7 miliar yang disita polisi di exit Tol Mojokerto Barat disebut kasus pertama terjadi di Indonesia. Alasan ini membuat Satreskrim Polres Mojokerto tidak mau terburu menyimpulkan unsur pidana dan menetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan dalam penanganan perkara ini, pihaknya harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keungan (OJK), dan saksi ahli. Sehingga penyidik tidak bisa serta merta menyimpulkan pemilik dan pengantar uang Rp 3,7 miliar itu bisa dijerat pidana atau tidak.

“Perkara ini baru pertama, belum pernah ada yang serupa. Jadi kita tidak bisa serta merta menyimpulkan seperti apa arahnya. Kita harus berkoodinasi dan minta petunjuk dari OJK BI terkait temuan kita ini,” ungkap Rizki, Rabu (25/5/2022).

Kendati sejauh ini, menurut Rizki, petunjuk dari OJK dan BI belum bisa memperkuat unsur pidana dalam peristiwa penyitaan uang ini. Hasil koordinasi dengan dua lembaga negara tersebut, lanjutnya masih seputar teknis yakni mekanisme perbankan terkait keluar masuknya uang.

“Petunjuknya masih sifatnya lebih ke arah teknis. Jadi masih kita lengkapi dan sebagainya,” jelasnya.

Terkait keluarnya Surat P-17 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang mempertanyakan progres penyidikan kasus ini, Rizki menilai hal itu merupakan prosedur wajar. Sebab, pihaknya memang telah menerbitkan Surat Pemeberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lebih dari sebulan lalu yakni 13 April 2022, tetapi hingga kini belum menetapkan tersangka atau mengeluarkan berkas perkara.

“Terkait SPDP yang kita berikan otomatis (kejaksaan) menanyakan progresnya, itu suatu hal yang wajar. Kita tetap memaksimalkan penanganan perkara, masih dalam proses pendalaman,” tandasnya. (Baca: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penyitaan Uang Rp 3,7 Miliar Setelah Sebulan Terbitkan SPDP, Ada Apa?)

Kasat Reskrim berjanji akan berupaya masksimal dalam menangani kasus ini. Sesungguhnya, imbuh Rizki, penyidik tidak kesulitan menemukan alat bukti dan unsur pidana.

Hanya, pihaknya lebih bertindak hati-hati. Penyidik perlu melakukan pendalaman dan memperkuat unsur tindak pidana sesuai pasal yang diterapkan dalam SPDP.

“Kita tidak ada kesulitan, tapi lebih ke hati-hati dalam penanganannya untuk melengkapi unsur-unsur pidananya,” tukasnya.

Dalam SPDP Nomor 35/IV/Res.1.24/Satreskrim yang dikirmkan ke kejaksaan, tercantum sejumlah pasal yang potensi dikenakan kepada terlapor Jeffri Riyanto Sihutang (JRS). Yakni 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

“Fakta baru belum ada, sementara kita kumpulkan dulu, kita matangkan dulu. Kami yakin pada perbuatannya menyalahi aturan dan bisa dipidana,” tegas Rizki.

Seperti diberitakan, Satuan Sabhara Polresta Mojokerto mengamankan uang tunai tunai senilai Rp 3,73 miliar yang dibawa JRS (29) bersama 4 orang temannya menggunakan mobl Daihatsu Gran Max di dekat Exit Tol Mojokerto Barat, Gedeg, pada Kamis (7/4/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Tumpukan duit baru terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000.

JRS dan kawan-kawan mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank pelat merah dibawah nangungan BUMN yang terletak di Bandung, Jabar. Uang tunai dalam jumlah besar itu dikirim ekspedisi pihak ketiga kepada kelompok JRS di Batang, Jabar.

JRS dan 4 temannya asal Sidoarjo lantas membawa uang tersebut ke Jatim. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.

Karena kelompok pengepul uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto, tepatnya di dekat Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini kemudian  ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti.

Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. 6 orang yang sempat diamankan dipulangkan karena statusnya masih saksi.

Beberapa waktu bergulir, penyidik melakukan serangkaian tahap penyidikan  kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Antara lain JRS dan kawan-kawan serta tiga pegawai bank pelat mereh dibawah naungan BUMN  yang terletak di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, penyidik juga meminta pendapat dua saksi ahli untuk merekontruksikan kasus ini dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebulan sejak SPDP diterbitkan 13 April 2022 polisi belum menetapkan tersangka. 6 orang yang sempat diamankan statusnya masih menjadi saksi. (cw)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini