Pil Koplo Dobel L.

IM.com – Warga pria paruh baya tertangkap menyimpan dan menjual 1.000 pil koplo double L tanpa izin edar. Pelaku JS (49) dibekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 24 Mei 2022 tengah malam di wilayah Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Penangkapan JS berdasar pengembangan penyidikan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Polisi mendapatkan laporan adanya transaksi jual beli pil koplo yang dilakukan dengan seseorang pada Senin (24/5/2022) sekitar pukul 00.20 WIB.

“Tersangka diamankan Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo saat akan melakukan tranksaksi dengan  seseorang,” kata Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Muhammad Khoirul Umam, Sabtu (28/5/2022).

Dari tangan tersangka, petugas 900 butir pil yang dibungkus 18 buah plastik klip berisi masing-masing 50 butir. Belasan paket pil itu disimpan dalam sebuah botol. (Baca juga: Polresta Mojokerto Gagalkan Peredaran 3,1 Juta Pil Koplo)

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengggeledahan di rumah JS warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan menemukan 100 butir pil koplo berlogo LL yang dikemas dalam 10 bungkus plastik klip. Mengingat tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di wilayah Polresta Mojokerto, maka perkara JS dilimpahkan ke Polsek Magersari.

“Kami telah menerima pelimpahan pelaku beserta dengan barang bukti dari Satnarkoba Polresta Sidoarjo karena TKP Kota Mojokerto,” jelas Umam.

Kini, JS mendekam di ruang tahanan Mapolresa Mojokerto untuk menjalani proses huum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1996 tentang Kesehatan.

“Untuk saat ini Pelaku sudah ditahan di Mapolresta Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas umam. (cw)

536

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini