IM.com – Operasi Patuh Semeru 2022 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 13 sampai 26 Juni 2022 serentak di seluruh Indonesia dengan sasaran segala bentuk gangguan berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.
Polresta Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru tahun 2022 di Halaman Polresta Mojoketo, Selasa (13/06/2022) pagi.
Kasatlatas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso menjelaskan Operasi Patuh Semeru 2022 bertujuan meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Polisi juga menerjunkan mobil incar yang dilengkapi kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain itu, 541 Closed Circuit Television (CCTV) tersebar di penjuru Kota Mojokerto dimanfaatkan sebagai sarana pendukung memantau jalanan Kota Mojokerto mendetiksi pelanggar lalu lintas.
“541 titik CCTV itu sebagai saran pendukung yanng bisa kita terapkan. Tapi intinya dalam penegakan hukum kita sudah punya mobil Incar yang kita terapkan dalam operasi patuh ini,” kata AKP Heru.
Kendati demikian, petugas di lapangan tetap melakukan pindakan tilang manual jika mendapati pengendara melanggar lalu lintas. “Kalau itu pelanggaran yang sifatnya kasat mata atau tertangkap tangan, polisi wajib melakukan penindakan,” ujar Heru.
Masih kata Heru, selama ini pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota didominasi pengendara tak memakai helm. Ia berpendapat, sebagian besar masyarakat masih saja ada yang bangga jika tidak menggunakan alat pelindungan kepala itu.
“Kita jumpai di dalam Kota itu masih banyak pengendara tidak mengunakan helm. Berarti tingkat kesadaran mereka masih kurang. Seakan-akan mereka bangga berkendara tidak menggunakan helm. Padahal hal itu berisiko tinggi dan bisa berakibat fatal bagi diri mereka sendiri,” jelas dia.
Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak takut kepada polisi. Melainkan lebih takutlah jika terjadi kecelakaan saat tidak menggunakan helm.
Tak hanya itu, hingga kini masih banyak dijumpai kalangan pelajar belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tapi sudah mengendarai sepeda motor. Terlebih, maraknya penggunaan knalpot brong oleh kalangan anak muda. Bahkan sering terjadi aksi kucing-kucingan antara petugas dan pelajar. (cw)
👍👍