IM.com – Belasan nasabah Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) di Kantor Cabang Mojokerto menuntut pengembalian uang setoran mereka yang jumlahnya bervariasi hingga mencapai miliaran rupiah. Para deposan cemas duit simpanannya itu lenyap karena pihak koperasi mengaku kas dalam kondisi kosong alias tidak lagi memiliki dana.
Para nasabah menyampaikan tuntutannya dengan berunjuk rasa di depan Kantor KSB di Jalan Mojopahit, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (15/6/2022).
Salah satu pengacara nasabah dari LSM Mojokerto Wacth, Matyatim menyampaikan, ada sekitar 700 orang yang menuntut pengembalian setoran dengan nominal mencapai miliaran rupiah. Setiap nasabah dijanjikan keuntungan 4-17 persen setiap bulan dengan menabung minimal Rp 3 juta tiap nasabah.
“Ya, mereka ini diiming-imingi keuntungan 4-17 persen tiap bulan. Namun yang terjadi jangankan keuntungan yang dijanjikan, modal yang dimasukkan tidak bisa diambil,” paparnya.
Salah satu nasabah, Suryadi mengungkapkan, ia dan nasabah lain telah menunggu lebih dari tiga tahun atas janji yang diberikan pihak koperasi untuk mengembalikan uang mereka. Ia membeberkan, saat menyetor deposito dulu, para nasabah mendapat surat perjanjian yang isinya menjamin pencairan modal awal setiap tahun.
“Mulai 2019, Begitu dana itu masuk, tidak ada tanggung jawab koperasi untuk pengembaliaannya, sampai hari ini. Dalam perjanjian itu kan setiap tahun bisa dikeluarkan dari modal awal yang masuk. Tapi kita tanya tidak bisa,” katanya.
Ia menceritakan, pernah suatu ketika beberapa nasabah yang mendatangi kantor KSB mendapat jawaban kalau koperasi tidak bisa mencairkan dana karena sudah pailit. Bahkan, akibat kondisi itu, pihak KSB akan diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
“Dana yang masuk disini melalui marketing atau seles, kita dirayu untuk memasukkan untuk deposito simpanan. Tapi ketika jatuh temponya atau mau diambil tidak bisa, alasannya pailit dan sudah diakomodir oleh kejaksaan,” beber Suryadi.
Surayadi menuturkan, selama ini para nasabah sudah bersabar dan selalu berusaha menaati peraturan yang dibuat oleh pihak KSB. Sebab, ia dan rekan-rekan sesama penabung juga mengerti hukum dan taat kepada hukum.
Namun, pihaknya menyesalkan, sikap KSB yang hanya menebar janji kosong. Ia mengungkapkan, pihak koperasi pernah berjanji akan mengembalikan dana nasabah dengan cara dicicil dalam kurun lima tahun.
“Maunya dikembalikan dengan dicicil sampai lima tahun dalam jumlah yang tidak ditentukan. Tetapi sampai sekarang tidak pernah ada pencairan ke nasabah,” tandasnya. (cw)