IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan Penyakit Mulut dan Kuku. Forum membahas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Idul Kurban tahun 2022 di tengah merebaknya wabah pada hewan ternak.
Bupati Mojoketo Ikfina Fahmawati memimpin langsung rakor di ruang rapat Bappeda Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/6/2022) pagi. Ia menyampaikan, perlu penanganan khusus untuk wabah yang menular terhadap hewan rumiansia ini.
“Sehingga yang perlu diperhatikan, jangan sampai kita (manusia) menjadi penular,” kata Ikfina.
Terkait penanganan khusus terhadap PMK ini, Bupati Ikfina menjelaskan, salah satu cara yang harus segera diselesaikan adalah proses vaksinasi pada hewan ternak.
“Saat nanti pelaksanaan Idul Kurban, kondisinya diharapkan hewan sudah divaksin. Vaksin yang dianjurkan sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Tak hanya mengandalkan unsur pemerintah daerah, pihaknya meminta agar Polri dan TNI turut bersinergi dalam penanganan PMK di Kabupaten Mojokerto ini.
“Mohon bantuan dari Polres dan Kodim agar dapat membantu pengecekan dan keamanan Dinas Pertanian di lapangan. Serta fokus kita untuk daerah yang wabah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah menyampaikan, persiapan yang sudah dilakukan saat ini adalah penyusunan SOP pelaksanaan kurban. Tak hanya itu, tim pemeriksa kesehatan hewan juga dibentuk serta penyusunan jadwal pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
“Persiapan yang sudah kami laksanakan, di antaranya penyusunan SOP pelaksanaan qurban, pembentukan tim pemeriksa kesehatan hewan kurban, penyusunan jadwal pemeriksaan kesehatan dan peninjauan lokasi penjualan hewan kurban,” paparnya.
Dalam SOP pelaksanaan kurban nanti, lanjut Nurul, akan ada lima poin, yakni mencegah penularan PMK, menyediakan daging kurban ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal), menjamin ketentraman batin masyarakat, menyediakan ternak qurban yang sehat, dan memenuhi syariah agama Islam.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, dalam penyusunan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto terkait tata laksana qurban, akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tidak menyalahi aturan berqurban.
“Diharapkan nanti di dalam pembuatan SE, kita beri pertimbangan juga dari MUI, agar tidak menyalahi aturan,” imbuhnya. (im)