IM.com – Polisi akhirnya menetapkan RD, guru ngaji TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto sebagai tersangka pencabulan terhadap sejumlah murid lak-laki di bawah umur. Pria 39 tahun itu kini mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgondani membenarkan penetapan RD sebagai tersangka. Namun ia masih enggan menjelaskan detil pasal yang dijeratkan dan penangkapannya.
“Iya, rencana Senin informasi lengkapnya,” kata Gondam, Jum’at (1/7/2022).
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan RD dilaporkan orang tua korban pada 10 Mei 2022. Kepolisian menaikan status ke penyidikan pada 7 Juni 2022. Tiga murid TPQ yang menjadi korban, orang tua, dan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan.
Kejadian itu terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya pernah dilecehkan olah guru ngajinya. Tak hanya sekali, aksi bejat sang guru ngaji juga dilakukan berulang kali kepada sejumlah murid ngaji. (Baca: Guru Ngaji TPQ di Sooko Dilaporkan Cabuli Anak Didik Sesama Jenis)
Modus yang digunakan, RD mengajak muridnya mengaji itu ke ruang Sekretariat TPQ. Di tempat itu, korban dipaksa menonton video dewasa. (Baca: Modus Guru Ngaji di Sooko Cabuli Muridnya, Minta Dipijit, Lalu…) (cw)