IM.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melanjutkan agenda peningkatan kapasitas Tim Penggerak Pemberdayaan Kesehjateraan Keluarga (TP PKK) tingkat desa. Para peserta pelatihan dari TP PKK se-Kecamatan Dlanggu mendapat wawasan terkait ciri-ciri balita yang menderita stunting.
Pemahaman dasar seputar balita stunting itu disampaikan Bupati Ikfina Fahmawati kepada peserta pelatihan peningkatan Kapasitas TP PKK se-Kecamatan, di Kantor Kecamatan Dlanggu, Selasa (5/7/2022). Ia menekankan kepada seluruh peserta pelatihan untuk bekerja keras menekan angka stunting.
“Rencana aksi penurunan stunting sudah disusun sejak 2018 dan terkendala pandemi covid-19. Saat ini pemerintah mulai bergerak lagi setelah pandemi covid melandai,” ucap Ikfina.
Bupati Ikfina juga menjelaskan, pemahaman dasar terkait balita terkena stunting kepada seluruh TP PKK se-Kecamatan Dlanggu. Ikfina mengatakan, upaya tersebut dalam rangka mensukseskan program penurunan stunting di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Stunting jangka kedepannya adalah berhubungan dengan kecerdasan,” tuturnya.
Menurut hasil survei dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), menunjukan bahwa angka stunting di wilayah Kabupaten Mojokerto sebesar 27,4 persen, dalam hal ini Ikfina mengatakan, jumlah real stunting di Kabupaten Mojokerto perlu dikaji ulang, dengan cara melakukan monitoring secara langsung baik melalui Puskesmas atau Posyandu yang sudah ada.
“Nanti kita akan membeli alat mengukur panjang badan, saya minta tolong mengawal agar semua balita di desa anda diukur semuanya, sehingga ini nanti harus ada data yang akurat, maka kita betul-betul mengukur semua balita di Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan, terdapat empat indikator dalam menilai keluarga yang beresiko stunting.
“Yang pertama yaitu prasejahtera atau bisa dikatakan keluarga yang tidak punya sumber penghasilan tetap, kedua fasilitas lingkungan tidak sehat, yang ketiga pendidikan dibawah SLTP, dan yang terakhir PUS (Pasangan Usia Subur) empat terlalu yaitu terlalu muda, terlalu tua, punya anak jaraknya kurang dari dua tahun, dan anak lebih dari tiga,” bebernya.
Diakhir arahannya, Ia juga mengimbau, Tim TPPS di tingkat desa agar dapat mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelengaraan program penurunan stunting di Kabupaten Mojokerto.
“TPPS di tingkat desa dapat melaksanakan dengan memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan Stunting di tingkat desa, memfasilitasi tim pendamping keluarga berisiko Stunting dalam pendampingan, pelayanan dan rujukan stunting bagi kelompok, selain itu sasaran dalam percepatan penurunan stunting di tingkat desa, melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi secara berkala, melaksanakan rembuk stunting di tingkat desa atau kelurahan dan melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting,” pungkasnya. (im)