IM.com – Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Bripka Ribut Aji Nugroho, lolos dari hukuman pidana lebih berat. Anggota Polsek Jetis, Polresta Mojokerto, itu tetap menjalani vonis hukuman 2 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan nomor 490/PID.SUS/2022/PT SBY tertanggal 21 Juni 2022 berbunyi keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membeli narkotika jenis ekstasi yang masuk golongan I bukan tanaman. Hal ini melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 20 April 2022 Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Mjk, yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT Surabaya yang diketuai oleh Nyoman Sumaneja.
Masih dalam amar putusan PT Surabaya, majelis hakim banding juga menetapkan bahwa hukuman penjara 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Sebelumnya, PN Mojokerto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Bripka Ribut dan tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Mariyanti, Yepi Susanto, dan Prisma Anggita Sari. Hukuman tersebut lebnih ringan dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putasan banding ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menegaskan akan mengajukan kasasi. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada empat tersangka jauh dari tuntutan JPU.
“Pidananya tetap 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya itu kami mengajukan upaya kasasi. Memori banding juga sudah kami kirim,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko Wibowo.
Ivan merasa aneh dengan putusan PN Mojokerto maupun PT Surabaya. Pasalnya, majelis hakim sesungguhnya membenarkan dakwaan JPU yang merujuk pasal 114 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Akan tetapi kenapa putusannya di bawah pidana kurungan minimal. Sehingga kami melakukan upaya hukum kasasi,” jelasnya.
Terlebih, menurut Ivan, putusan tersebut terlalu ringan untuk Bripka Ribut. Mengingat, terdakwa sebagai anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum, justru dengan sengaja melakukan tindak pidana yakni penyalahgunaan narkoba.
“Kenapa kami melakukan penuntutan lebih berat? Karena kami mempertimbangkan yang bersangkutan adalah penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba. Faktor itu yang termasuk faktor memberatkan. Ya kalau ternyata pengadilan memutuskan lebih ringan, kita tidak bisa berpendapat. Tetapi vonis itu akan menimbulkan stigma di masyarakat negatif,” tandasnya.
Kasus ini terungkap saat Bripka Ribut dan kawan-kawan diringkus Satreskoba Polresta Mojokerto pada 10 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, mereka menggelar pesta sabu di acara ulang tahun Putri di salah satu vila di Desa Padusan, Pacet, Mojokerto.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 klip berisi 15 butir pil ekstasi warna abu-abu seberat 4,9 gram dalam kresek putih, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dengan nomor sim card 082244489494. Kemudian 1 HP merk iphone warna silver dengan no simcard 0813362517, dan 1 unit mobil Toyota yaris warna hitam nopol W 1876 VV noka MHFKT9F3F6046763 nosin INZZ229549 beserta STNK.
Pada 20 April 2022, Bripka Ribut Aji Nugroho dan kawan-kawan dijatuhi vonis 2 tahun penjara di PN Mojokerto. Majelis hakim yang diketuai Sunoto menyatakan Bripka Ribut dan kawan-kawan memang terbukti membeli narkotika jenis ekstasi yang masuk golongan I bukan tanaman. (im)