Proses perekaman e-KTP di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.

IM.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto tengah kehabisan stok blanko e-KTP. Bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto yang belum memiliki kartu identitas, bisa menggunakan e-KTP digital. Berikut penjelasannya.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Amat Susilo menerangkan, e-KTP digital merupakan kartu identitas dalam bentuk soft file. Ia menyatakan, tanda identitas ini sudah diakui sah seperti e-KTP dalam bentuk fisik.

“Selain surat keterangan (Suket), e-KTP digital ini bisa menjadi solusi bagi warga yang belum memiliki kartu identitas yang fisik,” jelas Amat saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).

Dalam beberapa hari ini, antrian warga yang hendak mengurus pembuatan e-KTP di Kantor Dispendukcapil meningkat. Situasi ini bisa jadi terkait dengan agenda pesta demokrasi Pilkades serentak 33 desa di 15 kecamatan, di Kabupaten Mojokerto.

“Antrian warga yang mengurus e-KTP (pembaruan atau perekaman baru) . Kami belum bisa melayani karena blankonya sedang kosong sejak minggu lalu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Amat menganjurkan masyarakat agar menggunakan Suket atau e-KTP digital. Mantan Kepala Disparpora ini menjelaskan, aplikasinya bernama Identitas Kependudukan Digital yang dapat melalui smartphone platform Android di playstore.

“Aplikasinya ada logo Kemendagri. Masyarakat dapat mengunduh lewat HP Android di playstore, kemudian mengisi biodata lengkap beserta alamat email untuk mendapatkan kata sandi untuk bisa membuka dokumen e-KTP digital sesuai identitasnya,” papar Amat.

Setelah mendapatkan kata sandi dan bisa membuka dokumen e-KTP digitalnya, pemilik identitas datang langsung ke Kantor Dispendukcapil guna memperoleh scan barcode. Menurut Amat, dokumen digital ini bisa diunduh dan digunakan oleh seluruh masyarakat, bahkan mereka yang sudah puya e-KTP fisik.

“Masyarakat yang masih punya e-KTP fisik tetap bisa menggunakan yang digital, dua-duanya berlaku sah. Proses mendapatkan barcode di Kantor Dispendukcapil juga tidak lama, jika lancar tanpa ada kendala jaringan, hanya 15-30 menit,” jelasnya.

Amat mengungkapkan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini merupakan inovasi Kemendagri agar dokumen identitas masyarakat bisa lebih efisien dan praktis, selain untuk mengantisipasi kosongnya ketersediaan blanko e-KTP fisik. Program terobosan itu sesungguhnya masih diujicoba hanya di kalangan aparatur sipil negara (ASN) sejak Juli 2022 lalu.

“Tapi masyarakat juga bisa mengunduh dan menggunakan aplikasi e-KTP digital itu, sudah terbuka. Dengan e-KTP digital ini, kartu identitas jadi lebih simpel dan praktis. Kalau yang fisik sering rusak atau foto dan tulisan tidak jelas karena sering tergesek di dompet atau saku,” tutupnya. (im)

1,380

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini