IM.com – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Kabupaten Mojokerto melaporkan advokat Alvin Lim ke polisi. Laporan ini buntut pernyataaannya yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.
PJI melaporkan Alvin Lim ke Polres Mojokerto dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat (23/9/2022). Laporan diajukan Kasipudum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yokok Wibowo selaku perwakilan PJI wilayah setempat.
Pelaporan ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata. Ia mengatakan, Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik institusi kejaksaan melalui konten yang diunggah di kanal YouTube Quotient TV.
“Video Alvin Lim yang telah menyebarkan kebencian untuk menjatuhkan wibawa Kejaksaan RI. Menyebarkani informasi tanpa ada bukti dan kebenaran,” kata Indra, Jum’at (23/9/2022) malam.
Pernyataan itu melalui kanal YouTube Quotient TV diunggah pekan lalu. Dalam video berdurasi 57 menit itu, ia menyebut Kejaksaan Sarang Mafia hingga viral dan mendapat komentar beragam.
Indra berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah profesi jaksa di Indonesia. Alvin diduga, melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia.
“Atas dasar pasal tersebut, kami telah melaporkan ke Polres Mojokerto bahwa telah terjadi dugaan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Alvin,” ujar Indra. (cw)