IM.com – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melaporkan advokat Alvin Lim ke polisi dibanjiri dukungan dari masyarakat. Sokongan itu tampak dari karangan bunga yang dikirim berbagai kalangan memenuhi halaman Kantor Kejari sejak Sabtu (24/9/2022) siang.
Ucapan dukungan melalui karangan bunga antara lain datang dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kecamatan Jetis dan paguyuban kepala desa se-Kecamatan Trawas.
“Sangat mendukung Kejaksaan RI untuk menyikapi secara tegas ucapan Alvin Liem di media sosial yang sudah mendegradasi/merendahkan marwah institusi Kejaksaan RI.” demikian dukungan tertulis AKD di papan karangan bunga.
Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata mengatakan, dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada Kejaksaan adalah buntut ucapan Alvin Liem yang mencemarkan nama baik institusinya melalui konten di Channel Youtube Quotient TV. Kontennya menarasikan tuduhan yang di sampaikan dianggap sangat merugikan para Jaksa dan Institusi Kejaksaan.
“Kami dengan melalui Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Kabupaten Mojokerto sudah melaporkan ke Polres Mojokerto,” kata Indra, Sabtu (24/9/2022).
Ia berpendapat, setiap orang punya hak untuk mengemukakan pendapat di depan umum. Namun seseorang tidak dibenarkan menjustifikasi, menghina dan menyebarkan argumentasi tanpa dasar atau fakta yang ada.
“Silahkan berpendapat, tapi harus berdasarkan data dan fakta, sebab setiap ucapan atau perkataan kita yang menyatakan orang lain itu salah atau jahat dan sebagainya inilah yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan hukum,” terang Indra.
Menurut Indra, apa yang sudah dilakukan Alvin Liwm melalui akun youtube yang menyebut “Kejaksaan Sarang Mafia’ telah dengan jelas merupakan kejahatan undang undang ITE. Yakni, dengan sengaja menyebarkan dan mempengaruhi orang lain tanpa dasar kebenaran.
“Ucapan Alvian Lim ini lewat youtube nya telah mempengaruhi orang lain untuk membenci penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung. Itulah sebabnya kami mengambil langkah melakukan pelaporan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Jum’at (23/9/2022) pria yang juga seorang advokat itu telah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Kabupaten Mojokerto ke di Polres Mojokerto. Laporan itu diwakili oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo.
Baca: Gegara Konten ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ Advokat Alvin Lim Dilaporkan ke Polres Mojokerto
Alvin diduga, melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia. (cw)