IM.com – Sebanyak 9 dari 18 partai politik di Kota Mojokerto yang memenuhi syarat administrasi tingkat nasional akan mengikuti verifikasi faktual. Tahapan ini akan dilaksanakan pada 17 Oktober-4 November 2022.
Adapun 9 parpol yakni, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Umat. Sembilan partai iniyang tidak mempunyai kursi parlemen atau yang tidak memenuhi ambang batas parlementary threeshold (PT) 4 persen pada Pemilu 2019 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengundang 9 parpol untuk mengikuti rapat koordinasi dan bimbingan teknis pelaksanaan verifikasi faktual. Kegiatan ini digelar di Lynn Hotel, Sabtu (15/10/2022).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari menjelaskan, seluruh jajarannya akan terjun untuk melaksanakan kegiatan verifikasi faktual. Verifikasi dilakukan di setiap kantor partai politik untuk memeriksa kelengkapan kesekretariatan sampai dengan susunan dan anggota parpol.
“Saat verifikasi dilakukan, tiga pengurus parpol wajib hadir di kantor, yakni ketua, sekretaris dan bendahara,” kata Tri Widya Kartikasari kepada perwakilan parpol dalam rakor dan bimtek pelaksanaan verifikasi faktual partai politik, Sabtu (15/10/2022).
Adapun syarat jumlah anggota parpol di Kota Mojokerto minimal sebanyak 140 orang. Hal itu mengacu pada pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ketika ada salah satu pengurus tidak ada hadir, kami akan menggunakan teknologi informasi atau panggilan video saat itu juga,” imbuhnya.
Pasal 173 UU Pemilu menyebutkan, setiap partai politik di daerah wajib memiliki pengurus dan anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk. Hal ini sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
“Jumlah 140 itu syarat minimal ke anggota di Kota Mojokerto. Kalau tidak sampai 140 berarti bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI, ” jelasnya.
Tri Widya mengatakan, untuk verifikasi anggota partai politik pihaknya akan mendatangi langsung ke rumah mereka masing-masing untuk memastikan identitas sesuai dengan KTP. Apabila ada anggota yang tidak sedang berada di rumah, maka KPU Kota Mojokerto akan meminta partai politik yang bersangkutan mengumpulkan seluruh anggotanya untuk diverifikasi.
“Partai mengumpulkan anggota itu upaya terakhir, petugas verifikator KPU juga berupaya mencari langsung atau dihadirkan dengan menggunakan sarana teknologi atau video call,” terangnya Try Widya.
Jika dalam dua proses itu tidak dilakukan atau ada anggota yang masih tidak datang, maka KPU akan menyatakan parpol tersebut tidak memenui syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Selain itu, juga disebutkan partai politik menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Sehingga ditingkat Kota/Kabupaten tidak diwajibakan memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
“Di tingkat kota itu tidak ada syarat keterwakilan 30 persen perempuan, hanya memperhatikan. Yang wajib itu hanya di pengurus parpol pusat,” ujar Try Widya.
Setelah semua proses tersebut dilalui, maka KPU Kota/Kabupaten akan melaporkannnya ke KPU Provinsi dan KPU RI. Oleh karena itu, KPU Kota/Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan.
“Kita tidak mempunyai kewenangan untuk meloloskan, sebenarnya yang kita lakukan adalah merekap, kita laporkan ke KPU Provinsi, lalu ke KPU RI. KPU RI yang menentukan dia memenuhi syarat atau tidak,” ungkapnya.
Apabila nanti dalam verifikasi faktual ini dinyatakan belum memenuhi syarat, pihak KPU akan memberikan kesempatan untuk melakukan proses perbaikan.
“Misalnya ditemukan belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan yang dinyatakan belum memenuhi syarat, dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap dua,” tutup Try Widya. (cw)