IM.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Trisno H (37) menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes senilai Rp 797 juta.
Ia menjabat sebagai Kades Sumberwono tahun 2013-2019. Sedangkan dugaan korupsi dilakukan sejak tahun 2018-2019.
Penetapan tersangka setelah Trisno menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/10/2022) mulai diperiksa pukul 11.00 sampai 14.30 WIB.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, tersangak Trisno H diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan BUMDesa yang berdiri di atas tanah kas desa di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
“Pembangunan BUMDes di atas tanah kas desa tidak sesuai yang dianggarkan APBD desa dan tidak ditemukan data dukung laporan pertanggung jawaban. Sehingga sudah sepatutnya saudara TH ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat konferensi pers, Rabu (19/10/2022).
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 797.774.000 juta. “Tersangka kami tahan di Lapas Polres Mojokerto,” ujar Gaos.
Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya menjelaskan, sesungguhnya anggaran yang digunakan itu bukan untuk pembangunan BUMDes. Melainkan untuk pemeliharaan BUMDes, karena bangunannya sudah ada dan berdiri di tanah kas Desa. Dimana tanah kas desa tersebut berada di area lahan hijau atau LP2B.
“Artinya anggaran tidak sesuai dengan peruntukkannya. Dari awalnya itu kan sebenarnya pemeliharaan, kalau memang pembangunan seharusnya dari awal ada proses pembangunan. Nah ini bangunannya sudah ada,” jelasnya.
Meski sudah berdiri, banguan BUMDes yang rencananya digunakan untuk pusat oleh-oleh belum beroperasi. Bahkan, saat tersangka menjabat belum mengurus proses perizinan menempati lahan LP2B kepada Bupati Mojokerto.
“Tanah kas desa itu merupakan lahan hijau, untuk persyaratan lahan hijau agar bisa dibangun banguanan harus ada persetujuan Bupati. Tapi itu tidak dilalui kepala Desa (tersangka TH),” terangnya.
Rizky menyerahkan sepenuhnya kelanjautan bangunan tersebut. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memproses bangunan yang berada di atas lahan LP2B.
“Itu bukan ranah kami. Kalau mau mengembalikan ke lahan hijau itu ranahnya Pemerintah Daerah,” terangnya.
“Untuk pembanungan BUMDes sendiri mantan kepala desa ini ambil alih semuanya, termasuk perencanaannya, tanpa melibatkan perangkat desa lain,” Rizky memungkasi. (cw)
Kenapa kepala desa kami gax kena tangkap yaa,