IM.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus dua pengedar pil double L siap edar. Dari tangan kedua pengedar tersebut, polisi menyita sebanyak 12.782 butir pil double L, uang tunai, dan unit ponsel.
Kedua pelaku yakni seorang perempuan berinisial IN (43) warga Dusun Karangmulyo Kulon, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang dan seorang lelaki berinisial RS, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
IN diringkus di rumah lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto Jumat (18/11) sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu juga petugas melakukan penggeledahan.
Usai digeledah, petugas mengamankan satu buah plastik berisi 462 butir pil double L, dua bendel plastik klip, satu buah plastik, 32 plastik klip masing-masung berisi 10 butir pil double L, satu buah kresek plastik warna hitam, satu buah ember plastik warna coklat,satu buah karet warna kuning, uang tunai sebesar Rp514 ribu dan satu unit Handphone (HP) merk Poco warna hitam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa suami pelaku juga terlibat kasus sama pada tahun 2022. Setelah mengamankan pelaku, selang 16 jam kemudian, petugas kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial RS (31).
Sementara, RS ditangkap di depan rumah di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Sabtu (19/11) sekira pukul 00.30 WIB.
Petugas mendapati RS membawa 12 buah plastik berisi pil double L. Masing-masing kemasan beirisi 1.000 butir pil double L. Selain itu, polisi juga menyita satu buah tas kresek warna hitam dan satu unit HP merk Realme warna hijau dari RS.
Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan pihaknya mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
“Benar, penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba, dan sekarang kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Senin (21/11/2022).
Apip, menegaskan pihaknya tidak akan pernah surut memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Ini perusak generasi bangsa, kami Polres Mojokerto berkomitmen memerangi narkoba baik cara tindakan tegas maupun pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” tegas AKBP Apip.
Dalam kegiatan sosialisasi, pihak Polres Mojokerto menggandeng dinas terkait juga lembaga pendidikan maupun lembaga sosial untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar. (cw)