IM.com – Seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, tega menyetubuhi anak kandungnya berusia 10 tahun. Mirisnya, perbuatan keji itu dilakukan sejak sang anak masih berumur 5 tahun.
Kini, umur bocah malang sudah berusia 10 tahun. Perbuatan bejat R terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya pada Senin (14/11/2022).
Kasat Rekrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni mengatakan, mendapat laporan hal tersebut pada 15 November 2022. Pihaknya langsung menerjunkan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto guna melakukan penyeledikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar telah terjadi dugaan persetubuhan dan pencabulan seorang ayah terhadap anaknya,” katanya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Selasa (22/11/2022).
Gondam menyebut, pria yang berprofesi kuli bangunan itu menyetubuhi korban berulang kali sejak korban berumur 5 tahun. Perbuatannya dilakukan di rumah saat korban tidur. “Terakhir tanggal 13 November 2022,” tandasnya.
Korban, lanjutnya, pada saat tidur dibangunkan ayahnya. Kemudian berlanjut dengan memaksa korban berhubungan badan. Pelaku mengancam korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya akan dicubit.
“Setelah kejadian yang terakhir, korban bercerita ke ibu korban dan karena tidak terima sehingga melaporkan ke Polres Mojokerto,” jelas Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran sakit hati terhadap istrinya. Sehingga ia memilih melampiaskan hasrat birahi kepada anak nomor duanya itu.
“Pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya dikarenakan pelaku merasa sakit hati karena istrinya berselingkuh,” pungkas Gondam.
Sementara, kepada penyidik, R mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, ketika dirinya mengajak berbubungan badan, istrinya selalu menolak.
“Dia beralasan ngantuk, capek, soalnya kan saya mengajak istri berbubungan badan terlalu malam,” katanya di rungang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Ia mengaku, telah menyetubuhi anaknya sebanyak 4 kali. Saat beraksi ia dalam kondisi tidak terpengaruh minuman keras, sehingga sadar betul yang disetubuhinya merupakan anak kandungnya. “Sadar, tidak mabok,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, SND diancam dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (cw)