Dua kakak beradik di antara tiga pelaku pembunuhan karyawan toko gorden yang berlokasi di Jalan Airlangga Mojosari, tengah memperagakan aksi membungkus mayat korban di depan Kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (20/12/2022).

IM.com – Tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekontruksi pembunuhan berencana karyawan toko gorden di Mojokerto, Ahmad Hasan Muntolip (26), Selasa (20/12/2022). Korban dibunuh dengan sadis menggunakan besi pencungkil ban.

Adegan pembunuhan sadis dan terencana itu tergambar dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang diperagakan tiga pelaku yakni, Muhammad Siro Juddin atau Udin (27) dan Muhammad Nur Hidayatulloh atau Dayat (25). Keduanya kakak beradik asal Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Mojokerto.

Sedangkan pelaku ketiga adalah Anis Anjarwati atau Anjar (23), teman wanita Dayat asal Desa Plososari, Kecamatan Puri. Selain ketiga tersangka, penyidik juga menghadirkan seorang saksi yang tak lain ialah anak pemilik kontrakan ruko tempat korban bekerja.

Reka ulang adegan dilaksanakan di area kantor Satreskrim Polres Mojokerto. Penyidik tidak menggelar rekonstruki di TKP pembunuhan yakni Toko Gorden Bintang Jaya, Jalan Airlangga Nomor 14, Kelurahan Wonokusumo, Mojosari karena beberapa pertimbangan.

“TKP di sekitar jalan umum, kami tidak ingin mengganggu fasilitas umum dan mengundang banyak masyarakat sekitar,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Priengondhani usai rekontruksi.

Proses rekontruksi berjalan kurang lebih selama 2 jam, mulai pukul 11.00 WIB. Terdapat 45 adegan yang diperagakan.

“Total kurang lebih ada 45 adegan, terbagi beberapa bagian, persiapan pembuatan alat (pembunuhan), melakukan pembunuhan, membuang korban, dan membuang alat,” ujar Gondam.

Gondam rekontruksi ini dilakukan untuk memastikan peran masing-masing tersangka. Sejauh ini belum ditemukan fakta baru. Dari rekontruksi ini tim penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap masing-masing tersangka.

Menurut Gondam, ide menghabisi nyawa Hasan dicetuskan oleh Udin dan disetujui sang adik, Dayat yang berperan sebagai esekutor pembunuhan. Sementara teman wanitanya membantu memastikan keberadaan korban.

Dalam eksekusi, lanjut Gondam, tersangka Dayat, menusuk korban dengan menggunakan alat pencukil ban pada bagian kepala berulang kali. Namun, pelaku mengaku lupa berapa kali melakukannya.

“Berulang kali. Yang bersangkutan tidak bisa menghitung, mengarahnya ke arah muka,” tandas Gondam.

Ia memastikan, peristiwa yang menewaskan aktivis IPNU Mojokerto itu merupakan pembunuhan berencana, sesuai pasal 340 KUHP. Motifnya pun masih sama, yakni persoalam hutang piutang.

“Pembunuhan berencana. Dari sini reka ulang terkait persiapan pembunuhan dan dari awal kita terapkan pasal 340. Tujuan rekontruksi untuk memastikan peran dari masing-masing tersangka, pastinya untuk membuat satu kasus tindak pidana,” ungkapnya.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Belum tahu. Dalam waktu dekat ini setelah rekontruksi ya,” pungkas Gondam.

Sebagaimana diketahui, Pemuda aktivis NU itu diduga kuat tewas dibunuh di dalam toko Bintang Jaya Gordin ganb Jalan Airlangga, Wonokusumo, Mojosari, tempat korban bekerja pada Senin, 21 November 2022.

Baca: Begini Cerita Keluarga Pegawai Toko Gorden Korban Pembunuhan

Setelah dibunuh Hasan dibungkus tikar plastik dibalut dengan Gordyn lalu dibuang di semak-semak jalur Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Jasad korban ditemukan pencari rumput warga Desa Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Porong, Sidoarjo, didapati sejumlah luka pada wajah, leher, dada, dan perut korban. (cw)

335

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini