IM.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menjemput paksa Kepala Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Sugiharto, Kamis (13/4/2023). Tersangka kasus korupsi anggaran desa tersebut dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tim Kejari Kabupaten Mojokerto dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rizki Raditya EP yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Lilik Dwi P menjemput Sugiharto di rumahnya, Desa Lolawang, Ngoro. Sejumlah anggota kepolisian turut membantu proses penjemputan tersangka.
Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor: KEP-15/M.5 23/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023. Tim penyidik menduga tersangka melakukan tindak pidana melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara/daerah Tahun Anggaran 2021 sampai 2022.
“Maka, dilakukan upaya paksa terhadap S yang menjabat sebagai Kepala Desa Lolawang di Kecamatan Ngoro sejak tahun 2019,” terang Kepala Seksi Intelijen Lilik Dwi P Kejari Kabupaten Mojokerto.
Proses penjemputan berlangsung cukup lama mulai pukul 09.00 hingga sekira pukul 13.00 WIB. Hal itu karena penyidik Kejari juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Sugiharto.
“Tim Penyidik telah menemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan surat untuk dilaksanakan pereriksaaan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen Lilik Dwi P.
Selanjutnya, Sugiharto dijebloskan ke rutan Kejati Jatim dan ditahan selama 20 hari. Sesuai Pasal 21 KUHAP, penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Maka S dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dengan waktu penahanan sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 di Cabang Rutan Kejaksaan,” tegasnya.
Tim penyidik menemukan dugaan S melakukan penyelewengan anggaran desa dalam beberapa kegiatan yang diduga fiktif atau tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Indikasi itu diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungwaban atas kegiatan belanja anggaran tersebut.
“Berdasar laporan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan S diduga mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp 1.020.787.900. Rinciannya, sebanyak Rp 413.000.000 di tahun 2021 dan Rp 607.787.900 pada tahun 2022,” ujar Kepala Seksi Intelijen Lilik Dwi P.
Penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Perbuatan Kades Lolawang itu dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro,” pungkas Kepala Seksi Intelijen Lilik Dwi P. (im)