IM.com – Kepolisian Resor Mojokerto menangkap dua terduga pelaku yang menghabisi nyawa AE (13), siswi SMPN 1 Kemlagi yang dilaporkan hilang pada 15 Mei 2023 lalu. Mirisnya, eksekutor pembunuhan adalah teman satu kelas yang diduga menyimpan dendam terhadap korban.
Terduga pelaku teman sekelas korban adalah AB (15) yang dibantu oleh kawannya, MA (19). Dugaan awal, kasus pembunuhan ini dilatari motif dendam pelaku karena sering ditagih uang iuran mingguan kelas yang nunggak selama 2 bulan.
“Korban ini bendahara kelas di sekolahnya. Terduga pelaku merasa dendam karena tidak terima ketika tidur di dalam kelas dibangunkan dan ditagih untuk membayar iuran kelas selama dua bulan, jumlahnya Rp 40 ribu,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, Selasa (13/6/2023).
Bukan hanya eksekutor, Wiwit menyebutkan, AB juga yang melarikan handphone dan sepeda motor milik korban. Terduga pelaku kemudian menjual ponsel tersebut ke counter HP seharga Rp 1 juta.
Hasil penjualan barang bukti itu dibagi rata oleh kedua pelaku. Keberadaan ponsel inilah yang menjadi petunjuk polisi untuk melacak hingga berhasil mengungkap identitas dan menangkap korban.
“Ponsel ini ditemukan di salah satu warga dan yang bersangkutan membelinya dari sebuah counter tempat pelaku menjual HP tersebut. Sementara motor korban masih di rumah pelaku anak,” ungkap Wiwit.
Sebelumnya, sebuah karung berisi mayat perempuan ditemukan di bawah jembatan rel kereta api dan menggegerkan warga pada Selasa (13/6/2023) dini hari. Setelah diidentifikasi terungkap bahwa korban adalah AE, siswi SMPN 1 Kemlagi yang dilaporkan hilang sejak Senin (15/5/2023) lalu.
“Dari pengakuan tersangka dia mencekik korban sampai kehabisan nafas. Hasil otopsi sementara dari Tim Forensik Polda Jawa Timur juga ada bukti bahwa korban kekurangan oksigen,” ujarnya.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, kedua pelaku memasukkan jasad bocah perempuan itu ke dalam karung dan membuangnya di TKP penemuan mayat. Atas perbuatannya, dua tersangka diancam KUHP pasal 340 dan 338 juncto pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perubahan Atas Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kalau ada penambahan pasal yang lain nanti kita sampaikan. Penanganan hukumnya sesuai prosedur, pelaku anak akan kita terapkan proses hukum anak dan tersangka dewasa kita limpahkan ke peradilan umum,” jelas Wiwit. (im)