
IM.com – Pengadilan Negeri Mojokerto menolak gugatan terhadap PT Federal International Finance (FIFGroup) Cabang Mojokerto pada Selasa (4/7/2023). Majelis hakim menyatakan perusahaan pembiayaan itu tidak bersalah dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia seperti yang dituduhkan oleh penggugat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Mojokerto menolak gugatan Perkara No.10/Pdt.G/2023/PN.Mjk yang dilayangkan Sutejo dan Rahmad Debbie Varadyanto. Putusan tersebut berdasar fakta persidangan yang merujuk keterangan para saksi dan alat bukti dari para penggugat serta tergugat.
“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 995.000 (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah),” bunyi petikan amar putusan majelis hakim PN Mojokerto, Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya, dalam gugatan yang dilayangkan penggugat melalui kuasa hukumnya Awenk Hanum serta Nawacita menganggap FIFGroup telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas sepeda motor melalui cara-cara yang tidak sah. Namun putusan majelis hakim berdasar fakta persidangan meyatakan tuduhan itu tidak terbukti.
Atas putusan ini, Kepala FIFGroup Cabang Mojokerto, Mochammad Badrul Huda mengapresiasi putusan majelis hakim yang dianggap tepat karena mengacu pada fakta sidang. Menurut dia, dengan berakhirnya proses hukum ini, FIFGroup Cabang Mojokerto selaku kreditur dapat merealisasikan hak-haknya lebih lanjut.
“Keputusan Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan kejelasan hukum dalam kasus ini,” katanya.
Dari kasus ini, Badrul Huda pun menekankan pentingnya pemahaman dan pemenuhan kewajiban kontrak baik dari sisi FIFGroup Cabang Mojokerto sebagai kreditur maupun dari sisi customer sebagai debitur. Terkait perkara yang diajukan penggugat, ia menegakan bahwa dalam setiap penagihan mulai dari awal hingga eksekusi jaminan fidusia, perusahaannya selalu menjalankan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan aturan yang berlaku.
“FIFGroup Cabang Mojokerto senantiasa melaksanakan proses penagihan secara persuasif. Mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah yang bersangkutan, hingga memberikan somasi kepada customer tersebut agar dilakukan penyelesaian kewajibannya,” ujarnya.
Badrul Huda menyatakan, eksekusi jaminan fidusia merupakan upaya terakhir yang dilakukan ketika debitur dianggap tidak memiliki i’tikad baik untuk membayar tagihan. Hal itu dibuktikan dengan somasi dari FIFGroup yang tidak digubris yang bersangkutan.
“Karena ada itikad tidak baik tersebut, FIFGroup Cabang Mojokerto secara sah melimpahkan proses penagihan ini ke pihak ketiga yang merupakan badan hukum resmi. Langkah itu didasarkan Perjanjian Kerja Sama yang telah sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Ia menerangkan, pihaknya melakukan proses pengamanan objek jaminan atau eksekusi jaminan fidusia dari penggugat dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Selain itu, proses penyerahan unit juga dilakukan dengan sadar karena adanya tunggakan yang terjadi.
“Kami berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan dan membantu mempertahankan kepastian hukum di industri pembiayaan,” tuturnya. (im)