Namun hingga Senin pagi, Hery mengaku belum mendapat solusi terbaik dari rumah sakit terkait penanganan medis terhadap keluhan yang dialami Heni. Karena tidak ada kepastian itu, ia pun melaporkan RS Gatoel dan petugas medis yang melakukan penanganan hingga mengakibatkan istrinya menderita gatal dan sesak nafas ke kepolisian.
“Maka saya putuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tandas Hery Santoso.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan malpraktik di RS Gatoel. Saat ini, pihaknya sedang mendalami laporan tersebut.
Ketua Ikatan Dokter Idonesia cabang Mojokerto dr. Achmad Reza SpOG menjelaskan, setiap rumah sakit harus menjalankan standar operating procedure (SOP) ketika melakukan penanganan terhadap pasien. Antara lain saat observasi, diagnosa dan memberikan obat.
Menurutnya, bukan hanya rumah sakit, pihak pasien juga harus mengikuti SOP penanganan kesehatan tersebut. Misalnya, pasien atau keluarganya harus menyampaikan secara jujur kepada petugas medis apabila memiliki penyakit alergi terhadap jenis-jenis obat tertentu.
“Dalam kasus pasien rumah sakit Gatoel, Nur Heni Solekah, pihaknya belum mengetahui secara detail kronologinya. Sehingga tidak bisa mengambil kesimpulan,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya menyarankan kedua pihak duduk bersama dengan mediasi dari IDI untuk menyelesaikan masalah yang menimpa Heni.
Sementara manajemen RS Gatoel belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Namun humas rumah sakit, Aryo yang dihubungi melalui pesan WA mengungkapkan pihak manajemen masih berkoordinasi membahas penyelesaian masalah.
“Manajemen masih koordinasi internal dahulu. Karena kita belum dapat jadwal untuk klarifikasi ke teman teman wartawan setelah dapat jadwal nanti saya infokan,” ungkapnya. (im)