IM.com – Komisi 3 DPRD Kota Mojokerto angkat bicara soal dugaan malpraktik yang menimpa Nur Heni Solekah (35), pasien Rumah Sakit Gatoel. Munculnya permasalahan itu menjadi pembelajaran bagi manajemen RS dan petugas medis agar lebih ketat dalam menerapkan prosedur pelayanan kesehatan yang benar kepada masyarakat.
Anggota Komisi 3 DRRD Kota Mojokerto Riza Ibnu mengatakan, rumah sakit maupun petugas kesehatan seharusnya meminta persetujuan secara tertulis dari pasien atau keluarga sebelum melakukan tindakan medis. Prosedur itu bisa dilakukan dengan menyediakan formulir hasil diagnosa atau verbatim (wawancara tertulis) untuk ditandatangani pasien atau keluarganya.
“Jadi untuk memberikan tindakan medis tidak bisa hanya bertanya dan meminta persetujuan pasien secara lisan. Harus tertulis, bisa melalui formulir atau bentuk dokumen lainnya,” kata Riza kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Selain lebih berhati-hati dalam penanganan pasien, dokumen tertulis itu juga bisa menjadi bukti otentik jika kemudian terjadi permasalahan dalam proses maupun hasil tindakan medis tadi. Semisal terjadinya malpraktik seperti yang diduga menimpa Nur Heni Solekah.
Baca: Suami Pasien Laporkan Dugaan Malpraktik RS Gatoel ke Polresta Mojokerto
“Kalau terjadi permasalahan gini kan ada bukti kuat bahwa memang terjadi kesalahan prosedur dalam menangani pasien,” ujar legislator Fraksi Partai Golkar itu.