Anggota Komisi 3 DRRD Kota Mojokerto Riza Ibnu,

Riza berharap, prosedur ketat dalam proses menangani pasien tersebut diterapkan di seluruh rumah sakit di Kota Mojokerto. Dan apabila terjadi masalah selanjutnya, seperti yang terjadi dalam kasus Nur Heni Solekah, ia berharap bisa diselesaikan dengan cara dan hasil yang baik bagi kedua pihak.

“Kalau ada masalah seperti dugaan malpraktik sebaiknya diselesaikan melalui mediasi atau musyawarah kedua belah pihak. Jangan langsung dibawa ke ranah hukum karena bagaimanapun, petugas kesehatan juga sudah banyak membantu masyarakat Kota Mojokerto,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hery Santoso (40), warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto melaporkan dugaan malpraktik yang menimpa istrinya, Nur Heni Solekah di Rumah Sakit Gatoel ke Polresta Mojokerto.

Sang istri, yang awalnya mengeluh mual dan muntah kini mengalami sesak nafas dan gatal di sekujur tubuh usai mendapat penanganan dari petugas medis rumah sakit grup PT Nusantara Medika Utama itu.

Baca: Dugaan Malpraktik Terhadap Pasien RS Gatoel, Polresta Mojokerto Periksa Dokter dan Perawat Besok

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Mojokerto. Penyidik Satreskrim rencananya akan memeriksa dokter dan perawat RS Gatoel yang menangani Nur Heni Solekah, Sabtu (30/9/2023) besok. (adv/im)

325

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini