IM.com – Polresta Mojokerto tengah mendalami laporan terkait dugaan malpraktik pasien Rumah Sakit (RS) Gatoel. Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari para saksi.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari Hery Santoso (40) selaku pelapor dan istrinya, Nur Heni Solekah (35), pasien RS Gatoel. Dalam kesempatan itu, korban sudah menyampaikan semua yang dialami selama penanganan medis di rumah sakit.
“Pelapor sudah diklarifikasi pada saat melapor. Ya, pihak korban menyampaikan apa yang dialami,” kata Bambang saat dihubungi, Jumat (29/9/2023).
Rencananya, Sabtu (30/9/2023) penyidik akan mengklarifikasi pihak rumah sakit. Pihak yang akan diminta keterangan adalah petugas kesehatan yang menangani pasien.
“Kalau dari pihak rumah sakit yang dipanggil adalah dokter dan perawat yang menangangi pasien (Nur Heni Solekah),” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti permulaan dari pihak pelapor. Antara lain nota dan kwitansi rumah sakit.
“Iya itu, nota pembayaran rumah sakit, sudah diserahkan pelapor,” ungkap Bambang.
Baca: Suami Pasien Laporkan Dugaan Malpraktik RS Gatoel ke Polresta Mojokerto
Sebelumnya diberitakan, Hery Santoso (40), warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto melaporkan dugaan malpraktik yang dilakukan petugas medis RS Gatoel terhadap istrinya, Nur Heni Solekah ke Polresta Mojokerto. Sang istri, yang awalnya mengeluh mual dan muntah kini mengalami sesak nafas dan gatal di sekujur tubuh usai mendapat penanganan dari rumah sakit grup PT Nusantara Medika Utama itu. (im)