IM.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto di tahun 2023 menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) dari Kemendikbudristek senilai total Rp 8.218.207.000. Anggaran tersebut untuk perbaikan (merehab) ruang belajar pada 9 sekolah masing-masing tiga di tingkat TK, SD dan SMP.
Pengerjaan rehab di 9 sekolah dilaksanakan mulai awal Agustus hingga akhir Desember 2023. Anggaran dari DAK APBN tersebut dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana proyek yang disahkan kepala sekolah.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Adi Mahendarto menjelaskan alur untuk mendapatkan kucuran DAK. Setiap sekolah harus mengajukan usulan bantuan dana untuk perbaikan gedung ruang atau kelas melalui aplikasi data pokok Pendidikan (Dapodik) yang terkoneksi langsung dengan Kemendikbudristek.
“Pengajuan usulan harus dilengkapi dengan dokumen foto pendukung beserta titik koordinat lokasi yang akan direhab,” kata Adi.
Selanjutnya, berdasarkan data yang dikirim sekolah melalui aplikasi Dapodik, tim Dinas Pendidkan Kabupaten Mojokerto bersama Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto akan melakukan verifikasi. Hasilnya kemudian dikirimkan ke Kemendikbudristek.
“Pihak yang menentukan disetujui atau tidak usulan tersebut adalah Kemendikbudristek,” terang Adi Mahendarto.
Setelah disetujui, lanjut Adi, Kemendikbudristek mencairkan dana sebesar 25 persen sebagai tahap (termin) pertama ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). DAK tersebut lantas disalurkan ke Pokmas yang telah disahkan Kepala Sekolah sebagai pelaksana proyek.
“Terlebih dahulu Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto membuka rekening untuk masing-masing Pokmas sebelum BPKAD menyalurkan dana rehab tersebut,” tutur Adi.
Metode pencairanya dari Kemendikbudristek dilakukan per termin yakni termin pertama 25 persen termin kedua 45 persen dan sisa kontrak. Pencairan termin pertama dilaksanakan serentak sebagai tahap awal dilaksanakan pengerjaan.
Baca: SMPN 2 Pungging Dapat DAK Rp 1 Miliar Lebih Untuk Rehab 6 Ruang Kelas
Sementara anggaran termin kedua bisa dicairkan setelah semua sekolah penerima DAK menyelesaikan pengerjaan tahap pertama. Apabila ada yang belum selesai, jelas Adi, maka pelaksana yang sudah menyelesaikan harus menunggu.
“Jadi harus menyelesaikan secara bersama. Makanya kita harus melakukan pembinaan dan monitoring dan evaluasi agar sesuai dengan jadwal yang ditentukan sehingga yang belum menyelesaikan pengerjaan tidak berimbas ke penerima yang proyeknya sudah tuntas,” tandasnya.