IM.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berusaha dalam menggempur rokok ilegal di wilayahnya. Kali ini, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar operasi pasar terkait penjualan rokok ilegal.
Pelaksanaan operasi pasar kali ini, menyasar Pasar Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Bupati Ikfina mendatangi langsung tujuh toko yang menjadi target operasi pasar untuk pengecekan rokok yang dijual di toko tersebut.
Tujuh toko tersebut antara lain, Toko ibu Ningsih, Toko Pojok Mbak Sus, Toko ibu Ana, Toko Pojok Abah Zen, Toko Hj. Wiwin, Toko Maju, dan Toko mas Dani.
Baca: Satpol PP Kabupaten Mojokerto Gencar Sosialisasi Aturan Cukai dan Operasi Gempur Rokok Ilegal
Dalam operasi pasar tersebut, Bupati Ikfina mengecek rokok ilegal dengan ciri-ciri. Misalnya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan operasi pasar kali ini untuk memastikan masyarakat yang menjual rokok-rokok dengan pita cukai yang legal. Selain itu juga, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pita cukai rokok yang legal maupun yang ilegal.
“Ada tujuh titik, kita cek secara langsung toko-toko dan juga sebagian tadi kelihatannya distributor rokok. kita cek sambil memberikan edukasi terkait rokok dengan pita cukai legal dan ilegal,” ucap Ikfina, Rabu (11/10/2023).
Selain memberikan edukasi, Bupati Ikfina juga menempelkan himbauan terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi administrasi maupun sanksi pidana untuk masyarakat yang menjual rokok ilegal. Pihaknya bersyukur, karena pada pelaksanaan operasi pasar kali ini, tidak ditemukan adanya rokok-rokok dengan pita cukai ilegal.
“Alhamdulillah semua dalam kondisi baik, tidak ditemukan rokok dengan pita cukai yang ilegal atau yang salah peruntukannya atau yang palsu bahkan yang tidak berpita cukai. semuanya berpita cukai dan legal,” bebernya.