Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Ikfina Fahmawati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD tahun 2024.


Potensi pendapatan lain adalah bersumber dari DBHCHT tahun 2024 yang disinggung oleh Fraksi Demokrat dan Fraksi PAPI. Ikfina menyampaikan, karena Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 bahwa ketika dana bagi hasil cukai Kab/Kota belum ditetapkan, maka hal tersebut dapat didasarkan atas realisasi dana bagi hasil cukai tembakau tahun sebelumnya.

Untuk alokasi sementara dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2024, terang Ikfina, maka didasarkan atas realisasi pendapatan DBHCHT reguler tahun 2022 sebesar Rp 22.514.415.000. Sehingga total dana transfer berdasar PP Tahun 2024 setelah terbitnya Surat Kemenkeu Nomor S-128/PK/2023 tanggal surat Kemenkeu Nomor S-128/PK/2023 akan menjadi Rp 1.721.962.201.000.

“Dan total pendapatan daerah ± menjadi sebesar Rp 2,6 triliun,” ungkap Ikfina.

Menurutnya, DBHCHT tersebut terkait dengan penerimaan dari pajak rokok yang dalam Rancangan APBD 2024 ditetapkan Rp 64.629.909.000. Realisasi penerimaan itu beriringan kewajiban Pemkab Mojokerto untuk memberikan jaminan kesehatan sebesar 75 persen dari 50 persen angka tersebut.

“Sesuai ketentuan pemerintah pusat, maka kewajiban Pemerintah Daerah 75 persen dari 50 persen (37,5 persen) dalam rangka mendukung jaminan kesehatan adalah sebesar Rp 24.236.215.875. Sedangkan anggaran belanja pada Dinas Kesehatan dalam rangka mendukung jaminan kesehatan sudah melebihi sebagaimana ketentuan yaitu sebesar Rp. 25.194.674.621, atau 77,97 persen,” paparnya.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Bab XII Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Pasal 99 dan Pasal 100. Ketentuan tersebut Secara substansi mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan jaminan kesehatan.

Dukungan pemerintah daerah dimaksud dilakukan antara lain melalui, peningkatan kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan. Serta dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program jaminan kesehatan. (adv/im)

71

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini