Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 pada Sabtu (18/11/2023).


Menurut Ikfina, kedua kesepakatan bersama tersebut, secara subtantif memuat kebijakan daerah. Yakni mencakup pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara yang disusun berdasarkan program, kegiatan, Sub. Kegiatan maupun kelompok belanja.

“Kesepakatan bersama ini telah melalui proses pembahasan yang intensif dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya disepakati bersama dalam sidang paripurna,” jelas Ikfina.

Produk kesepakatan tersebut, lanjut Ikfina, dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda APBD TA 2024. Dengan mekanisme dan proses dimaksud, baik eksekutif maupun legislatif menempatkan nilai konsistensi ke dalam substansi yang telah disepakati bersama.

“Walaupun masih terdapat ruang untuk melakukan perubahan jika dalam pembahasan Raperda APBD TA 2024, terdapat kebijakan yang mengakibatkan perubahan pendapatan, sehingga harus menyesuaikan struktur belanja maupun pembiayaan dengan tanpa merubah kesepakatan bersama tersebut,” terangnya.

Ikfina menerangkan, dalam rancangan APBD tahun 2024, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.476.638.032.109. Dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 701.410.890.673 yang terdiri dari penerimaan pajak Rp 421.825.000.000, retribusi Rp 266.881.664.604, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 8.407.246.069. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah memberikan kontribusi sebanyak Rp 4.297.000.000.

Pendapatan transfer sebesar Rp 1.775.228.032.109 yang berasal dari pemerintah pusat Rp 1.596.737.244.520. Serta pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 178.490.787.589.

Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp 2.681.638.922.782. Mengingat alokasi kebutuhan tersebut lebih besar dari pada target pendapatan daerah, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 205.000.000.000.

Untuk membiayai defisit anggaran dimaksud Pemerintah Kabupaten Mojokerto berencana menutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 205 miliar. Terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya senilai Rp 150 miliar, serta pencairan dana cadangan Rp 55 miliar.

“Perhitungan defisit dibuat untuk menjaga kestabilan ekonomi makro. juga untuk menghasilkan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan,” terangnya. (adv/im)

68

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini