Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram. Selain itu timbangan elektrik, sedotan dan juga plastik klip

Jual-beli narkoba tersebut dilakukan oleh JZR sejak Juli 2023 lalu dan terbongkar polisi akhir Januari 2024 lalu. Keuntungan yang didapatkan tersangka kisaran Rp200 ribu per gram.

“Sabu 1 gram dijual tersangka dengan harga Rp1 juta. Dia mendapatkan untung Rp200 ribu per gram sekaligus mencicipinya,” ucap polisi dengan tiga balik emas di pundak ini.

Dikatakan AKP Komar, penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan JZR.

“Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Komar.

Lebih lanjut AKP Komar berharap masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi agar pelaku dapat ditangkap. “Saya pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan aman,” tandas Komar. (ima)

211

1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini