Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.Dok./Karimatul Maslahah/

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, membenarkan pencabulan yang dilakukan kepada anak tiri.

“Benar, pelaku juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dia ditahan sejak 5 Februari 2024,” ujar Sukaca.

Sukaca menjelaskan, berdasarkan penyidikan yang mendalam, terungkap jika modus persetubuhan itu dilakukan dengan menggunakan ancaman.

“Korban diancam dengan golok dan akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan tersangka, sehingga korban takut dan terpaksa menurut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI No35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ima)

163

1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini