Dok. Kasatreskrim Polres Jombang,AKP Sukaca./Karimatul Maslahah/

Meski telah dilakukan mediasi dua kali dengan hasil buntu, pihaknya juga akan berupaya lagi  melakukan mediasi ulang bersama terlapor dan pelapor serta pihak sekolah.

“Yang jelas belum ada kesepakatan antara kemauan korban dan terlapor belum ada kesepakatan. Kalau kemauannya sih relatif. Pihak pelapor minta anaknya sembuh,” kata Sukaca.

Diberitakan sebelumnya, HN (10) dinyatakan mata kanannya mengalami buta permanen, usai tak sengaja terlempar kayu, oleh AG (10) teman sekelasnya yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2024. (ima)

114

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini