Orang tua HN saat menunjukkan rekam medis dokter mata./Karimatul Maslahah/

Erna Merinci, setiap masuk daftar ulang siswa, wali murid diwajibkan membayar asuransi sebesar Rp 50 ribu tanpa ada bukti kontrak perjanjian yang tertulis antara kedua pihak dalam asuransi yaitu wali murid dan sekolah.

“Setiap tahun 50 ribu membayar asuransi yang dibayarkan setiap daftar ulang, tapi tidak pernah dijelaskan peruntukannya apa,” jelasnya.

Meski telah dilakukan mediasi sebanyak 2 kali, kasus HN (10) hingga kini belum ada titik terang. Erna menyebut, beberapa pihak yang harus bertanggung jawab itu tidak hanya berbicara saja, mengingat kondisi mata kanan HN yang parah.

“Tidak bisa omong-omong saja harus ada surat pernyataan, sebagaimana pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, HN (10) dinyatakan mata kanannya mengalami buta permanen, usai tak sengaja terlempar kayu, oleh AG (10) teman sekelasnya yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2024. (ima)

52

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini