Dalam PP 14/2024 tentang THR dan gaji ke-13 Pasal 6 ayat (2), disebutkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
”Nanti diberikan satu kali gaji berikut tunjangan lainnya sesuai PP 14,’’ papar dia.
Disinggungg terkait pemberian THR bagi pegawai honorer, ia mengatakan sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal itu. Dalam PP 14/2024 juga demikian, hanya PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara yang menerima THR. Sedangkan honorer tidak disebutkan. Tak hanya pegawai honorer, perangkat desa dan kepala desa juga dipastikan tak THR.
“Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait pemberian THR bagi honorer, perangkat desa maupun kepala Desa,” terangnya.
Mengacu PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13, dalam pasal (2) disebutkan ada beberapa kategori yang menerima THR. Diantaranya, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Dijelaskan, lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1), aparatur negara terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polri dan pejabat negara. Kategori honorer, perangkat desa dan kepala desa tidak disebutkan dalam regulasi itu.
Kepala Desa Kepatihan Jombang Erwin Pribadi membenarkan, selama ini baik perangkat desa dan kepala desa tidak mendapat THR dar pemerintah.
”Perangkat desa tidak ada THR, tidak ada kenaikan gaji juga. Namun pekerjaannya bisa mengalahkan sekelas Kasi di OPD,’’ ujar dia.
Dia mengakui, regulasi terkait pemberian THR bagi kades dan juga perangkat desa saat ini belum ada. Hanya, dalam beberapa kesempatan Mendagri menyebut THR bagi kades dan perangkat desa bisa diambilkan dari DD.
”Memang pak Mendagri bilang diambilkan dari DD. Namun nomenklaturnya tidak ada,’’ jelas dia.
Selama ini, kades dan perangkat desa hanya mendapat penghasilan tetap dan tunjangan yang disesuaikan besaran alokasi dana desa (ADD). Adapun regulasi terkait siltap dan tunjangan diatur dalam PP 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6/2014 tentang Desa.
”Jadi siltap perangkat itu tergantung kemampuan APBD kabupaten,’’ pungkasnya. (ima)