Sementara, petugas gabungan menggeledah tiap sudut ruangan. Hasilnya ditemukan puluhan botol miras berbagai merek. Minuman-minuman tersebut diangkut mobil dan dibawa ke Polres Jombang, berikut para biduan kafe dan pengelolanya.
Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, beroperasinya tempat hiburan karaoke beserta dengan minuman keras (miras) itu merupakan pelanggaran pasal 7 ayat (4) Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol (minol)
“Malam ini ada sekitar 30 orang dan miras yang kita amankan dari lokasi tersebut, termasuk pemilik cafe,” kata Kompol Hari Kurniawan di Mapolres Jombang didampingi Kasatpol PP Thonsom Pranggono, Kamis (28/3/2024) dini hari.
Dari 30 orang yang terjaring itu, belasan di antaranya perempuan pemandu lagu. Hari menyebut, penggerebkan menindaklanjuti surat edaran dari PJ Bupati Jombang dalam pelaksanaan bulan Ramadan 2024.
Ditegaskan, bahwa dalam penyelenggaraan hiburan harus memenuhi norma dan kepantasan di masyarakat.
“Tentunya kami ingin menciptakan situasi Jombang terutama dalam pelaksanaan bulan suci Ramadan dan menyambut lebaran ini situasi aman dan kondusif,” ujarnya.
Kasatpol PP Jombang Thonsom menambahkan, pihaknya melakukan penyegelan sejumlah ruko yang diduga disalahgunakan untuk hiburan karaoke itu. Dia menyebut, ada empat ruko yang digunakan sebagai tempat karaoke. Kesemuanya beroperasi pada bulan Ramadan ini.
“Untuk ilegal atau tidaknya, kami akan koordinasikan dengan dinas terkait. Pemiliknya juga kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya. (ima)