IM.com – Penemu senjata api (senpi) jenis pistol, Budi Santoso divonis hukuman pidana selama 1 tahun 5 bulan penjara. Dijelaskan dalam dakwaan JPU Yustus One Simus Parlindungan, pistol tersebut diletakkan dalam tas hitam tergeletak di kursi Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Jenis senjatanya adalah satu pucuk senjata api Jenis HK / SFP 9 No. 218-018650 dan satu buah magazen berisi 10 butir munisi Kal 9 MM.
Sebelum tertinggal di stasiun, Anwar Zalali anggota Paspampres pada 14 Desember 2023 lalu telah menggunakannya sebagai alat persenjataan mengawal Presiden Joko Widodo kunjungan kerja di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
Selesai tugas, Anwar Zalali menitipkan senjatanya kepada rekan kerjanya yaitu Deden Wahyudi untuk dibawa ke Mako Paspampres. Senjata disimpan di dalam tas warna hitam. Oleh Deden Wahyudi selanjutnya dimasukkan ke dalam tas lain berisi senjata pegangan Lettu Sultan.