Hari selanjutnya Deden Wahyudi bersama anggota Paspampres yang lain pergi ke Stasiun Pasar Turi untuk berangkat menuju Jakarta. Saat menunggu jam kereta ternyata ada teknisi mengeluarkan satu buah tas warna hitam yang berisi dua senjata api tanpa sepengetahuan Deden Wahyu.
Budi mengaku menyesal, karena pistol yang ia temukan beserta tempat amunisi itu tidak melaporkannya ke satpam. Justru dipindahkan ke dalam tasnya. Lalu, ia membawa ke kosnya di Jalan Bagong Ginayan 5 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo.
Kejadian itu berlangsung pada 15 Desember 2023 lalu. Karena itulah Budi sempat menjadi buron. Ia dicari-cari pihak berwajib, sampai akhirnya harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Toni Widjaya menyebut perbuatan Budi setelah menemukan barang lalu membawa pulang dengan maksud memiliki, termasuk perbuatan pencurian senpi sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP.
“Terhadap terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ucapnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Yustus yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Amar putusan dibacakan pada Senin (1/4-2024) sore. Hakim mengadili Budi dari ruang Sari III. Sedangkan, Budi menghadapi eksekusi hukuman secara daring. (addy)