Kemudian Target Operasi (TO) Selama Operasi Pekat, sebanyak 3 TO dan berhasil diungkap pada tanggal 21 Maret 2024 lalu dengan TKP jalan Tanah Merah Surabaya dengan barang bukti sebanyak 22,07 gram narkoba jenis sabu.
“Tidak hanya sabu, kami juga berhasil mengungkap kasus peredaran pil double LL (Okerbaya) dengan barang bukti sebanyak 1.020 butir,” paparnya.
Lanjut Khusen, hasil target operasi (TO) yang ketiga yakni kasus narkotika jenis sabu seberat 6,55 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 6,31 gram.
“Selama gelaran Operasi Pekat Semeru 2024, kami berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 46 gram narkoba jenis sabu, narkotika jenis ganja sebanyak 6,55 gram, pil double LL sebanyak 4.310 butir serta uang tunai sebesar Rp 611.000,” imbuhnya.
Dengan hasil ungkap yang dilakukan jajarannya, pihaknya telah menyelamatkan 1.500 jiwa dari narkoba.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 KUHP UU RI nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika dan pasal 71 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 7 tahun dan 10 tahun penjara. (addy)