IM.com – Kasus perselingkuhan dua oknum anggota Polresta Sidoarjo berinisial EA dan DTRS berlanjut di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kedua oknum anggota polisi tersebut berdinas di Satlantas Polresta Sidoarjo.
Kasus ini terungkap setelah suami DTRS yang merupakan Anggota TNI AD melaporkan kejadian perzinaan ini ke polisi. Sidang perdana keduanya beragendakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Disebutkan JPU dalam dakwaan, EA telah menjalin hubungan dengan DTRS sejak Oktober tahun 2023 lalu. Seperti diketahui EA, seorang bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo. Sedangkan DTRS sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo.
“Terdakwa EA dan terdakwa DTRS sering keluar untuk makan dan jalan-jalan,” ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.
DTRS kemudian mendatangi EA yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari. Mereka pergi dengan mengendarai mobil milik EA. Sedangkan mobil DTRS diparkir di Terminal Purabaya.
Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, kedua polisi itu janjian untuk keluar malam di Surabaya. DTRS memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.
Perempuan 31 tahun itu menunggu dijemput EA. Tidak lama berselang EA datang. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan EA mengajak DTRS menginap di hotel. Setelah makan, pria 49 tahun itu mengajak juniornya ke hotel bintang empat di kawasan MERR.
Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami DTRS berinisial MR membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.
“Suami terdakwa DTRS berstanya kepada EA apakah sudah berhubungan badan? EA mengakui sudah,” tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya.
EA dan DTRS kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Febrian menghadirkan MR sebagai saksi pelapor. Namun, MR saat dikonfirmasi seusai persidangan masih belum bersedia berkomentar. Begitupula kedua terdakwa juga menolak berkomentar. (addy)