IM.com – Gegara membantu suami jualan narkotika jenis sabu, wanita berinisial LF (28) asal Jalan Ngagel Madya Gang 6 Surabaya terseret diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga diamankan bersama suaminya inisial APN (35) di rumahnya pada Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan petugas terlebih dulu melakukan penangkapan terhadap APN. Setelah diinterogasi, pelaku memperoleh barang haram itu dari pelaku S (DPO) melalui istrinya.
“Barang bukti itu didapatkan pelaku dari pelaku S melalui pelaku LF (istrinya) pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB dengan cara diranjau di dekat Pemakaman Mbah Ratu, Jalan Demak Surabaya,” ujar Kompol Suriah, Rabu (8/5/2024).
Saat itu, APN merangjau sabu-sabu seberat 15 gram. Kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diranjau kembali atas perintah dari pelaku S.
Dari hasil itu, mereka para pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu untuk setiap pengiriman serta pengambilan.
Dalam menjalankan bisnis haram ini, peran tersangka LF adalah sebagai penghubung suaminya dengan orang yang disebutnya bandar.
“Saya hanya penghubung antara suami dan bandar pemilik barang,” jelas LF.
Sementara, peran APN adalah sebagai perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu yang didapat dari bandar inisial S (DPO).
Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang yang ikut disita berupa, kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,922 gram dan beberapa peralatan. (addy)