IM.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang mengingatkan Kepala Desa dan perangkat di Jombang agar bersikap netral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ini setelah nama Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jombang, Warsubi, yang namanya semakin melambung untuk maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada Jombang 2024, dan saat ini telah mengantongi rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto mengatakan, pihaknya berharap, secara regulasi, kepala desa dan perangkat desa netral pada Pilkada 2024.
“Jadi selain birokrasi, TNI-Polri, kepala desa dan perangkat desa itu harus netral,” kata Dafid, Rabu (15/5/2024).
Lantas bagaimana jika kades tidak bersikap netral pada Pilkada 2024, ditegaskan Dafid maka kades akan terancam sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Undang-Undang Pemerintahan Desa yang tidak boleh berpolitik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Supriyanto juga mengatakan hal senada.
Dalam Pasal 490 Undang-Undang Pemilu, terdapat aturan yang mengatur ketentuan pidana pada pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas.
“Ketentuan pidananya Pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lainnya dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tutur Supriyanto.
Diberitakan sebelumnya, ketua AKD Jombang Warsubi memburu rekom dari sejumlah partai besar untuk bisa maju menjadi bakal calon bupati (bacabup) pada kontestasi pilkada Jombang 27 November 2024. (ima)