Polisi saat menunjukkan alat yang digunakan untuk membuat narkova di Surabaya. IM.com/Addy/
Polisi saat menunjukkan alat yang digunakan untuk membuat narkova di Surabaya. IM.com/Addy/

IM.com – Produksi pil ekstasi dan dobel L di sebuah rumah daerah Kertajaya Indah Timur, Surabaya telah beroperasi selama enam bulan sebelum digerebek polisi pada Senin (20/5/2024).

Dalam pemeriksaan terungkap jika kapasitas produksi narkotika rumahan di Surabaya itu mampu menghasilkan 6 juta butir pil ekstasi maupun dobel L.

“Yang kita temukan ini, sekali produksi mereka bisa sampai sekitar 6 juta butir pil,” kata Dirresnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa.

Masih kata Robert, saat ini Polda Jatim tengah melakukan pengembangan, seperti mendalami para pelaku bisa memproduksi pil psikotropika hingga memeriksa lebih dari 5 orang yang bekerja di home industry tersebut.

“Masih kita dalami bagaimana mereka bisa mencampur, tapi di era digital ini mereka bisa belajar dari internet, lewat Google,” imbuhnya.

Polisi saat menunjukkan alat yang digunakan untuk membuat narkova di Surabaya. IM.com/Addy/
Polisi saat menunjukkan alat yang digunakan untuk membuat narkova di Surabaya. IM.com/Addy/

Penggerebekan home industry berawal ketika Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pelaku berinisial ADH seorang residivis beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram dan pil psikotropika sebanyak 3 ribu butir. Dia diamankan di sebuah rumah di Jalan Kenjeran, pada Rabu (15/5/2024) lalu.

“ADH warga Sidoarjo merupakan residivis tahun 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni tahun 2023 lalu. Dari tangan pelaku kita sita 9 kilogram sabu dan beberapa ribu pil, sekitar 3 ribuan,” ucap Robert.

Selanjutnya, dari keterangan pelaku ADH dikembangkan lagi oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim dan ditemukan sebuah gudang di wilayah Semampir, tepatnya Ampel Surabaya. Di dalamnya terdapat 6 juta butir pil psikotropika.

Kemudian menangkap pelaku berinisial MY. Nah dari keterangan MY terungkap lah adanya home industry tersebut. MY juga merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2018 di PN Surabaya dan bebas pada tahun 2022 silam.

“Dari hasil MY ini baru kemudian terungkap adanya rumah yang dipakai sebagai home industry yang rekan-rekan datangi di TKP ini. Semua pil yang disita Polda Jatim 6.780.000 pil berbagai jenis, psikotropika,” jelasnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 6.780.000 pil psikotropika dan 9 kilogram sabu, polisi juga menyita alat pencetak pil hingga bahan-bahan kimia untuk pembuatan pil psikotropika.

Atas hal ini, tersangka ADH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sementara tersangka MY disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 UU nomor 13 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara seumur hidup. (addy)

 

53

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini