IM.com – Sungguh pilu nasib JN (17) perempuan di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Ia disetubuhi ayah mertua tiri saat ditinggal suaminya mencari pekerjaan.
Tidak hanya itu pelaku AW (35) juga mengancam korban menggunakan pisau dapur, jika tidak mau menuruti keinginannya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan perbuatan bejat pelaku itu dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIB.
Saat itu, korban sedang makan siang di rumah bersama pelaku yang ditinggal istrinya liburan bersama anaknya.
“Saat korban makan siang, tiba-tiba di datangi pelaku yang langsung mendekap dari belakang disertai ancaman menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke leher korban. Pelaku meminta paksa kepada korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku seperti halnya hubungan suami- isteri,” ungkap Nova, Rabu (22/5/2024).
Ditambahkan Nova, menyadari menjadi korban pemerkosaan, kejadian tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Satreskrim Polres Mojokerto.
“Selang satu hari, saat berada dirumah tersangka dibekuk petugas digelandang ke Mapolres Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 285 KUHP dan atau pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perempuan dan bukan isteri untuk bersetubuh dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita yakni, kemeja lengan panjang, 1 celana dalam wanita warna biru, sebilah pisau daging,” pungkas Nova. (tyan)