IM.com – Pengemudi mobil pelaku tabrak lari di Jalan Diponegoro Surabaya yang menyebabkan pengendara motor meninggal, berhasil diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Pelaku tabrak lari di Surabaya berinisial IM, diamankan polisi pada Kamis, 16 Mei 2024 malam.
“Setelah menjalani penyelidikan. Alhamdulillah pelaku yang melarikan diri berhasil tertangkap,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (22/5/2024).
Seperti diketahui, kejadian kecelakaan yang melibatkan mobil jenis sedan dan dua kendaraan sepeda motor tersebut terjadi di simpang empat Jalan Diponegoro – Musi Surabayaa pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 02.45 WIB.
Arif menambahkan, mobil nopol L-1796-ACD yang dikemudikan oleh pelaku IM melaju dari utara ke selatan usai terlibat laka, bukannya menolong justru melarikan diri.
“Dugaannya, penyebab kecelakaan itu faktor manusia, yakni sopir yang kurang hati-hati saat memutar arah. Saat itu, pelaku tidak punya SIM juga, bisa dikatakan kurang menguasai berkendara,” ujarnya.
Motor yang menabrak mobil yakni sepeda motor Suzuki GSX R 150 nopol W-6054-AW dikendarai oleh M Iqbal terpental dan korban mengalami luka kepala hingga meninggal dunia di TKP.
Sementara pengendara motor Suzuki GSX R 150 nopol L-5482-AW lainnya yang berjalan dari arah selatan ke utara hanya mengalami luka-luka.
Petugas unit Lakalantas Polrestabes Surabaya yang mendapatkan laporan adanya kejadian kecelakaan langsung menuju lokasi dan mengevakuasi dua korban.
Setelah olah, TKP satu korban yang meninggal dunia dilarikan ke RS Dr Sutomo Surabaya. Sementara diketahui sang sopir langsung tancap gas melarikan diri dan saat itu juga dilakukan penyelidikan hingga pengajaran terhadap pengemudi mobil.
IM bakal dikenakan Pasal 312 Jo Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf Jo. 112 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan akutan jalan. (addy)