
IM.com – Tim Kementerian Perhubungan menemukan sejumlah fakta terkait kecelakaan bus yang ditumpangi rombongan studi tur SMP PGRI Wonosari, Malang di tol Jombang.
Salah satunya, sopir mengemudikan bus Bimario (sebelumnya ditulis Bimorio) melebihi batas kecepatan jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo).
Batas kecepatan kendaraan yang melintas di jalan tol Jombang-Mojokerto sekitar 80-90 kilometer per jam. Namun, bus pariwisata Bimario nopol W 7422 UP yang dikendarai Yanto (36) warga Desa Ponggok, Kabupaten Blitar, melaju dengan kecepatan 108 kilometer per jam.
Bus yang membawa 50 penumpang, 1 kenek serta sopir itu menyeruduk truk nopol N 9674 UH yang dikendarai Arif Yulianto (37) warga Lawang, Kabupaten Malang di tol Jomo pada Selasa 21 Mei 2024.
Koordinator Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Trowulan, Imam Nawaji mengungkapkan temuan ini diketahui dari hasil investigasi pantauan GPS yang dikontrol oleh perusahaan bus pariwisata Bimario.
“Kalau dari GPS menunjukkan kecepatan waktu 108 kilometer per jam, itu pernyataan perusahaan yang di kontrol dari GPS,” ujar Imam Nawaji saat dimintai keterangan di Satlantas Polres Jombang pada Kamis (23/5/2024).
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan kondisi kendaraan apakah masih layak jalan atau tidak. Sebab di lokasi ditemukan jejak pengereman bus.
“Spidometer belum kita ketahui apakah itu hidup atau tidak, yang pasti hasil uji kelaikan memenuhi syarat, ban kendaraan juga memenuhi syarat,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus rombongan studi tur SMP PGRI Wonosari, Malang ini mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 14 orang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut. (ima)