Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani (kedua kiri) menunjukkan barang bukti narkoba, Rabu (29/5/2024). IM.com/Karimatul Maslahah/
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani (kedua kiri) menunjukkan barang bukti narkoba, Rabu (29/5/2024). IM.com/Karimatul Maslahah/


IM.com – Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil meringkus 13 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Penangkapan belasan pengedar ini sebagai tindakan tegas dalam menindak peredaran narkoba di wilayah Kota Santri.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan semua tersangka itu ditangkap selama 14 hari operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jombang.

“Dari 12 kasus dengan 13 tersangka, kita berhasil amankan barang bukti sabu seberat 131,58 gram serta 1108 butir pil dobel L,” ungkapnya, Rabu (29/5/2024).

Dijelaskan Yani, dari 13 tersangka semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun dobel L. “Semuanya pengedar, sabu. Dan ada satu kasus yang mengedarkan okerbaya jenis pil dobel L,” tandasnya.

Pengedar narkotika dibekuk di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan, Kabupaten Jombang.

Modus operandi para tersangka dalam mengedarkan narkoba di Jombang tersebut masih memakai cara lama. Yakni, sistem ranjau dan melayani pengambilan paket narkoba di rumah.

Ia mengatakan, dari salah satu tersangka ini terdapat seorang pengedar berinisial B yang saat diamankan kedapatan membawa 50 gram sabu-sabu.

“Dan barang bukti yang kita sita dari tersangka B, ini ada 27 gram. Dia dapat dari bandar sekitar 50 gram, dan sudah terjual 23 gram,” kata Yani.

Salah satu tersangka berinisial B, mengaku uang yang dihasilkan dari berjualan narkoba di wilayah Jombang digunakan untuk sedekah.

“Hasilnya untuk shodaqoh,” kata B di depan Kasat Resnarkoba.

Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini