IM.com – Puluhan poket narkotika jenis sabu ditemukan anggota polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari sebuah kamar kos yang ditempati terduga pengedar narkoba. Dua pengedar diamankan polisi.
Dua pelaku yang diamankan berinisial M bin AR (25) warga asal Dusun Talon, Sampang Madura dan AY (33), warga Genteng Baru Surabaya. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda.
“Saat digerebek barang haram itu disimpan dalam kotak handphone. Pelaku AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya, sedangkan M bin AR diamankan di Tambak Wedi Surabaya,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, Kamis (30/5/2024).
Menurut Kompol Suriah, barang bukti sebanyak 14 poket sabu dengan berat 7,35 gram ditemukan di kamar kos pelaku M bin AR. Sabu itu disimpan di tempat tidur pelaku.
“Pelaku M bin AR mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, Tambak Wedi Surabaya, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M bin AR,” terang Kompol Miftah.
Sementara di hadapan petugas, M bin AR mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.
“Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, yang dibeli pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib, dengan cara ketemuan langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura,” jelas Kompol Miftah.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu kantong kain warna hitam, satu kotak kardus handphone bekas, satu timbangan elektrik, dua buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (addy)