Pendeportasian dua WNA asal China di Surabaya.
Pendeportasian dua WNA asal China di Surabaya.

IM.com – Kantor imigrasi Tanjung Perak, Surabaya mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China.

Kedua WNA asal China yakni SP (36) dan YY (35) dideportasi melalui tempat pemeriksaan keimigrasian kantor imigrasi kelas I Khusus Surabaya. Karena, melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Proses tindakan administratif keimigrasian terhadap dua warga negara asal Negeri Bambu tersebut dilakukan pada pukul 12.45 WIB dengan menggunakan pesawat Super Air Jet dan dilanjutkan dengan maskapai Xiamen Airline menuju ke negara asalnya.

“Kedua WN China tersebut melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan selanjutnya sesuai peraturan yang ada akan kami ajukan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online,” ujar Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Arief Satriawan.

Arief juga berpesan kepada seluruh warga negara asing untuk selalu mentaati peraturan yang ada di Indonesia, terutama terkait Keimigrasian.

“Kami selalu mengingatkan agar kepada warga negara asing yang berkegiatan di wilayah Indonesia untuk selalu tunduk pada undang- undang yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan,” imbuh pria kelahiran Jawa Barat ini.

Ke depannya, Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berkomitmen untuk tetap menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia, melalui pengawasan Keimigrasian yang efektif dan tepat sasaran. (uyo)

30

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini